HALO KENDAL – Petugas Polsek Plantungan berhasil mengamankan satu dari dua pelaku yang diduga melakukan pencurian dengan pemberatan, di Depo pembuatan batako, di Dukuh Sikemplong, Desa Tirtomulyo, Kecamatan Plantungan, Kamis (1/9/2022).
Pelaku yang berhasil diamankan berinisial W (30) merupakan warga Desa Kalisari RT 10/3 Kecamatan Reban, Kabupaten Batang. Sedangkan rekannya K, berhasil melarikan diri dan saat ini masih dalam proses pengejaran.
Kapolsek Plantungan, AKP Slamet Rahardjo menjelaskan, penangkapan pelaku berawal dari laporan masyarakat bahwa telah terjadi pencurian di gudang pembuatan batako yang berada di Dukuh Sikemplong, Desa Tirtomulyo, Kecamatan Plantungan sekira pukul 03.30 WIB.
“Selanjutnya petugas piket Polsek Plantungan mendatangi TKP (Tempat Kejadian Perkara) dan berhasil menangkap salah satu pelaku. Namun satu pelaku lainnya berhasil melarikan diri dengan menggunakan mobil pick up,” jelasnya.
Slamet Raharjo menambahkan, pihaknya akan melakukan pendalaman terhadap pelaku yang diamankan.
“Sedangkan untuk rekan pelaku yang berhasil melarikan diri, namun identitasnya telah kami kantongi dan kami sedang melacak keberadaan pelaku,” imbuh Kapolsek.
Slamet Raharjo memaparkan, barang bukti yang berhasil diamankan berupa satu blok mesin diesel, satu buah silender kop, satu buah bos pom, satu buah kampas rem, satu buah tatakan diesel, satu buah gear stater diesel, satu buah piston dan dua buah katup klep.
“Guna proses lebih lanjut, pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolsek Plantungan. Atas perbuatannya pelaku dikenakan penerapan pasal 363 ayat 1 dan 2 dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun,” ungkapnya. (HS-06)