HALO PEMALANG – Pendapatan daerah yang diajukan dalam Raperda perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Pemalang, meningkat 2,85 persen. Adapun untuk belanja daerah, meningkat 7,96 persen.
Hal itu diungkapkan Plh Sekda Pemalang, Erna Nuraini dalam acara penyampaian Raperda tentang Perubahan APBD Kabupaten Pemalang Tahun Anggaran 2022 dalam Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Pemalang, Rabu (24/08/2022).
Dia mengungkapkan, anggaran pendapatan daerah semula dianggarkan Rp 2.429.931.663.000. Pada Perubahan APBD tahun anggran 2022, meningkat menjadi Rp 2.499.185.247.000, atau naik 2,85%.
Pendapatan daerah ini, berasal dari Pendapatan Asli Daerah dan Pendapatan Transfer, yang meliputi Dana Perimbangan, Desa Insetif Daerah (DID) dan Dana Desa (DD), serta Dana Bagi Hasil dan Bantuan Keuangan Provinsi.
Adapun pada anggaran belanja yang pada APBD semula dianggarkan Rp 2.469.130.208.000, pada Perubahan APBD direncanakan naik menjadi Rp. 2.665.780.660.000 atau naik sekitar 7,96 persen.
Menurut Erna, perubahan APBD Kabupaten Pemalang Tahun Anggaran 2022 dilakukan mendasarkan pada perkembangan dan/atau perubahan yang ada.
Beberapa di antaranya perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, berupa lampauan proyeksi pendapatan asli daerah (PAD) dan pendapatan transfer antar daerah, serta tidak tercapainya proyeksi pendapatan transfer Pemerintah Pusat.
Alasan lainnya menurut Erna, adanya keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergesaran anggaran antarorganisasi, unit organisasi, program, kegiatan, dan jenis belanja.
Selain itu Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Sebelumnya (Silpa), harus digunakan pada tahun anggaran berjalan.
Erna berharap supaya materi Raperda tersebut dapat segera dibahas dan diperdalam pada agenda pembahasan di DPRD dengan harapan Raperda tersebut tersebut dapat ditetapkan menjadi Perda, sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
Rapat paripurna DPRD dihadiri oleh Ketua DPRD Tatang Kirana dan anggota DPRD serta Organisasi Perangkat Daerah. (HS-08)