in

Jalin Kerja Sama, Kejari Siap Bantu Pemkab Banjarnegara Selesaikan Masalah Perdata dan TUN

Acara penandatanganan MoU kerja sama perdata dan TUN, oleh Pj Bupati Banjarnegara, Tri Harso Widirahmanto dan Kepala Kejaksaan Negeri Banjarnegara, Wahyu Triantono, di Pringgitan Rumah Dinas Bupati, Jumat (29/7/2022). (Foto : banjarnegarakab.go.id)

 

HALO BANJARNEGARA – Pemerintah Kabupaten Banjarnegara, menjalin kerja sama  bidang hukum perdata dan tata usaha negara, dengan Kejaksaan Negeri Banjarnegara.

Hal ini ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) oleh Pj Bupati Banjarnegara, Tri Harso Widirahmanto dan Kepala Kejaksaan Negeri Banjarnegara, Wahyu Triantono, di Pringgitan Rumah Dinas Bupati, Jumat (29/7).

Kepala Kejaksaan Negeri Banjarnegara, Wahyu Triantono menyampaikan kerja sama ini, untuk membantu Pemkab Banjarnegara, dalam menyelesaikan masalah hukum perdata dan tata usaha negara.

Adapun bentuk bantuan tersebut, antara lain pendampingan, serta upaya dan langkah-langkah hukum.

Salah satu masalah perdata dan tata usaha negara yang kerap muncul, adalah sengketa aset daerah. Biasanya, persoalan ini muncul, karena negara kesulitan mengambil kembali aset yang dikuasai pihak lain.

“Kami meminta Pemkab Banjarnegara, jika ada aset yang bermasalah, untuk segera disampaikan ke pihak Kejari, untuk dibantu dalam mengatasi persoalan tersebut,” kata dia, seperti dirilis banjarnegarakab.go.id.

Pj Bupati Banjarnegara, Tri Harso Widirahmanto berharap kerja sama ini, dapat menjadikan tata kelola pemerintahan di Kabupaten Banjarneara lebih baik, serta memperkuat payung hukum dalam penyelesaian masalah perdata.

“Semoga bentuk kolaborasi dan sinergitas antara Pemkab dan Kejari ini bisa membawa manfaat baik bagi pemerintah maupun masyarakat Banjarnegara,” tuturnya

Adapun ruang lingkup kesepakatan bersama yang ditandatangani, antara lain pemberian bantuan hukum oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN), dalam perkara perdata maupun tata usaha negara, baik sebagai penggugat maupun sebagai tergugat, yang dilakukan secara litigasi maupun non litigasi, termasuk membuat surat peringatan atau somasi

Kedua, pemberian pertimbangan hukum oleh JPN dengan memberikan pendapat hukum (Legal Opinion) dan pendampingan hukum (Legal Assistance) di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara

Di samping itu, tindakan hukum lain yaitu, pemberian jasa hukum oleh JPN di luar penegakan hukum, pelaporan hukum dan pertimbangan hukum dalam rangka menyelamatkan dan memulihkan keuangan atau kekayaan negara, serta menegakkan kewibawaan pemerintah antara lain untuk bertindak sebagai negosiator, mediator atau fasilitator dalam hal terjadi sengketa atau perselisihan antara lembaga negara dan instansi pemerintah. (HS-08)

Konjen RI di New York, Siap Fasilitasi Event Investasi Barlingmascakeb dan Kedu di AS

Kukuhkan Dewan Pengurus di Cilacap, Korpri Jateng Sebut Aparat Harus Netral tetapi Loyal pada Pimpinan