HALO JEPARA – Masyarakat Jepara diminta tidak membeli rokok polos atau tanpa cukai resmi. Terlebih, Kabupaten Jepara saat ini juga masuk zona merah peredaran rokok semacam itu.
Hal itu diungkapkan Sekretaris Daerah (Sekda) Jepara, Edy Sujatmiko, ketika mewakili Pj Bupati Jepara, Edy Supriyanta, menghadiri pergelaran wayang kulit spektakuler, baru-baru ini di Lapangan Poliklinik Kesehatan Desa (PKD), Desa Troso, Kecamatan Pecangaan.
Pertunjukkan wayang kulit dengan lakon Palguno Palgunadi itu, dibawakan dalang Hendro Suryakartika, dalam rangka Sosialisasi Berantas dan Gempur Rokok Ilegal.
Hadir sebagai narasumber antara lain Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Jepara Ayu Agung; Een Erliana dari Biro Infrastruktur dan Sumber Daya Alam Provinsi Jawa Tengah; Perwakilan Bea Cukai Kudus, Sidiq Gandi Baskoro; serta perangkat Desa Troso dan Forkopimcam Pecangaan.
“Ayo kita bersama menggunakan rokok resmi. Tetapi yang bukan perokok, tidak perlu (beli). Rokok menghasilkan pajak yang luar biasa, termasuk wayangan ini digelar dari dana pajak rokok,” kata Edy Sujatmiko, seperti dirilis jepara.go.id.
Dalam kesempatan itu, Camat Pecangaan Sapto Agus, melaporkan sosialisasi ini digelar di Desa Troso, karena dari 86.000 warga Kecamatan Pecangaan, jumlah penduduk di Desa Troso paling besar, yakni sebanyak 20.645 jiwa.
Untuk diketahui, Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) adalah dana transfer oleh Pemerintah Pusat pada para pemerintah daerah.
Di Provinsi Jawa Tengah, alokasi dana tersebut diberikan pada pemda sebesar 2% di tahun 2022. Senilai Rp 879 miliar diberikan untuk Provinsi Jawa Tengah, sementara alokasi Kabupaten Jepara sebesar Rp 9,3 miliar.
Tahun 2023, persentase tersebut akan naik menjadi sebesar 3%. Jawa Tengah mendapat alokasi terbesar kedua setelah Jawa Timur karena memiliki kebun tembakau dan industri rokok.
Penggunaan DBHCHT dianggarkan sesuai Undang-Undang No. 39/2007 yakni untuk peningakatan kualitas bahan baku tembakau, pembinaan industri, bina lingkungan sosial berupa bantuan langsung tunai (BLT) atau fasilitas di bidang kesehatan.
Pita cukai dikeluarkan oleh negara dengan ciri tertentu ada keterangan khusus misal identitas asal produsen. Ciri rokok ilegal antara lain, rokok yang diedarkan tanpa pita cukai, dilengkapi pita cukai tapi palsu, pita cukai bekas, dan pita cukai salah peruntukan, misalnya komposisi dan kemasan berbeda. (HS-08)