HALO PEKALONGAN – Pemerintah Kabupaten Pekalongan memasang tapping box pada hotel, restoran, dan rumah makan berjejaring. Pemasangan alat pencatat ini untuk memastikan pajak yang dibayarkan ke Pemkab Pekalongan, sesuai dengan transaksi yang dilakukan para wajib pajak tersebut.
Pemasangan secara simbolis dilakukan Sekretaris Daerah M Yulian Akbar SSos MSi, di salah satu restoran berjejaring, di Kecamatan Kajen dan di Hotel Grand Dian.
Pemasangan yang diikuti OPD terkait itu, juga dihadiri perwakilan dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan dan Bank Jateng.
“Pemasangan ini, untuk mendongkrak Pendapatan Asli Daerah Kota Santri, melalui (pajak) cafe, penginapan, rumah makan dan restoran,” kata Yulian, seperti dirilis Pekalongankab.go.id.
Alat perekaman transaksi di kasir ini, untuk merekam data transaksi, yang nantinya akan tercatat di dashboard Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Pekalongan.
Untuk target pemasangan, lanjut Yulian, pada tahun ini terpasang 33 tapping box di tempat-tempat tersebut. Pemasangan alat ini sesuai perda tentang pajak dan retribusi.
“Tapping box ini merupakan support dari Bank Jateng. Mereka menyiapkan alatnya, kita yang pasang sistemnya. Logikannya setelah pemasangan alat ini, trend pendapatan akan naik. Kita akan evaluasi setiap bulannya,” kata dia.
Hal senada dikatakan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Casmidi SE MSi, menurutnya, apliklasi pada tappping box hanya merekam transaksi dan mengikuti apa yang sudah ada di restoran.
“Kita sudah pasang tarif sebesar 10 persen, datanya masuk ke kita, namun uangnya masuk ke kas daerah. Kita hanya memantau,” terangnya.
Jika nanti terjadi eror, maka akan terdeteksi di dashborad BPKD dan akan langsung diperbaiki.
“Terjadinya eror biasanya transaksi tidak tercatat atau tidak sesuai, hal itu bisa diakibatkan adanya pemutusan jaringan atau alatnya yang rusak, akan segera kita lakukan perbaikan jika terjadi itu,” kata dia. (HS-08)