in

Kemenag Rilis Calon Jemaah Haji Berhak Berangkat, Dirjen PHU: Segera Konfirmasi

Direktur Jenderal PHU, Hilman Latief. (Foto : Kemenag.go.id)

 

HALO SEMARANG – Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama, hari ini merilis daftar nama jemaah haji reguler, yang berhak berangkat tahun 1443 H/2022 M.

Masyarakat bisa mengakses informasi mengenai daftar calon jemaah haji yang berhak berangkat tersebut, melalui laman https://haji.kemenag.go.id/v4/.

“Alhamdulillah, proses verifikasi daftar nama jemaah haji regular sudah selesai. Saya sudah terbitkan Keputusan Dirjen PHU terkait itu. Daftar nama tersebut sudah diumumkan dan dikirim ke Kanwil Kemenag Provinsi di seluruh Indonesia, untuk segera ditindaklanjuti,” kata Direktur Jenderal PHU, Hilman Latief, di Jakarta, Minggu (8/5/2022), seperti dirilis Kemenag.go.id.

Proses verifikasi, kata Hilman, dilakukan untuk memastikan seluruh jemaah yang berangkat, memenuhi syarat yang ditetapkan oleh Pemerintah Arab Saudi, yaitu: mereka yang berusia paling tua 65 tahun per tanggal 30 Juni 2022, serta sudah menerima vaksinasi Covid-19.

“Saya minta, jemaah yang sudah ditetapkan berhak berangkat tahun ini segera mempersiapkan diri dengan baik. Jangan lupa melakukan konfirmasi keberangkatan pada bank tempat mendaftar. Jemaah dapat melakukan proses konfirmasi dari 9 – 20 Mei 2022,” kata Hilman.

Dia juga mengatakan bahwa Pemerintah Arab Saudi, menetapkan kuota haji Indonesia tahun ini hanya 100.051 orang. Jumlah ini terdiri atas 92.825 kuota jemaah haji regular, 7.226 kuota jemaah haji khusus, dan 1.901 kuota petugas. Semuanya berkurang dari kuota normal, sehingga tentu ada jemaah yang sudah melunasi pada tahun 2020, tetapi belum bisa berangkat tahun ini.

“Saya berharap semua saling memberi semangat. Jemaah yang berangkat memberi semangat kepada yang belum berangkat dan mendoakan semoga segera mendapat giliran. Demikian juga jemaah yang belum berangkat, memberi semangat pada mereka yang akan berangkat tahun ini dan mendoakan semoga sehat dan mendapat haji mabrur,” harapnya.

Berkenaan dengan dana haji, Hilman menegaskan bahwa itu tidak lagi dikelola Kementerian Agama, tapi oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Kementerian Agama hanya mengelola biaya penyelenggaraan pada tahun berjalan, setelah dibahas dan disepakati bersama dengan Komisi VIII DPR RI dan BPKH.

“Insya Allah seluruh proses manajemen pengelolaan biaya penyelenggaraan ibadah haji dilakukan secara transparan dan ditujukan untuk memberikan kemaslahatan sebesar-besarnya kepada jemaah haji Indonesia,” terang Hilman.

“Saya mengimbau masyarakat untuk ikut serta memberikan dukungan dalam menyukseskan penyelenggaraan haji 1443 H/2022 M,” tandasnya. (HS-08)

Tangani Banjir, Drainase di Kebumen Dibangun Tahun Ini

Kali Pertama, Indonesia terpilih Masuk Dewan Investor CEPI