in

Kemenag Finalisasi Data Calon Jemaah Haji Reguler Berhak Berangkat 2022

Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Saiful Mujab memimpin rapat finalisasi data jemaah berangkat musim haji 1443H. (Foto : Kemenag.go.id)

 

HALO SEMARANG – Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag, memanfaatkan cuti Lebaran, untuk melakukan finalisasi data calon jemaah haji yang berhak berangkat tahun 2022.

Finalisasi dilakukan berdasarkan persyaratan yang ditetapkan oleh Pemerintah Arab Saudi. Jemaah yang bisa berangkat haji tahun ini, adalah mereka yang berusia maksimal 65 tahun, atau lahir pada 30 Juni 1957. Selain itu mereka juga sudah menerima vaksinasi lengkap Covid-19.

“Waktu persiapan penyelenggaraan haji sudah tidak banyak. Tanggal 4 Juni 2022 sudah mulai ada pemberangkatan. Sesuai arahan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, kami optimalkan masa cuti lebaran untuk finalisasi data jemaah haji reguler berangkat tahun 2022,” kata Direktur Pelayanan Haji dalam Negeri Saiful Mujab, di Jakarta, Minggu (8/5/2022), seperti dirilis Kemenag.go.id.

Menurutnya, finalisasi harus segera diselesaikan agar data tetap jemaah haji reguler yang berangkat tahun ini bisa diumumkan. Sehingga, mereka memiliki waktu yang cukup untuk melakukan persiapan.

“Alhamdulillah untuk data jemaah haji reguler berhak berangkat tahun 2022, per hari ini sudah selesai. Semua data sudah kami koordinasikan dengan Kanwil dan juga tim Siskohat. Proses berikutnya adalah penerbitan SK Dirjen PHU,” sebut Saiful Mujab.

“Data final jemaah berangkat tahun 2022 ini akan kami umumkan melalui laman www.haji.kemenag.go.id agar jemaah bisa segera mengaksesnya. Kami targetkan, awal pekan depan data sudah diumumkan,” tandasnya.

Tahun ini, Pemerintah Arab Saudi melalui aplikasi e-Haj mengumumkan bahwa jemaah haji reguler mendapat 92.825 kuota. Sementara untuk haji khusus, Saudi juga sudah menentukan jumlah kuotanya, sebesar 7.226 jemaah. Kuota petugas tahun ini berjumlah 1.901 orang. Sehingga, total jumlah kuota haji Indonesia adalah 100.051 orang. (HS-08)

Kemenag Berlakukan WFH 50 Persen

Baru 40 Persen Pemudik Kembali ke Jawa via Pelabuhan Bakauheni