in

Penyederhanan Eselon IV, Pemkot Semarang Alihkan Jabatan Struktural ASN Menjadi Fungsional

Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kota Semarang, Abdul Haris, saat diwawancarai awak media, belum lama ini. 

HALO SEMARANG – Sedikitnya 1300 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkot Semarang terkena penyederhanaan eselon atau reformasi birokrasi oleh pemerintah pusat. Sehingga jabatan struktural, terutama eselon IV di pemerintahan akan mengalami perubahan, dan akan berganti menjadi pejabat fungsional.

Jabatan struktural yang termasuk di eselon IV antara lain seperti Kasubid, Kasubag, dan Kasi. Sementara untuk eselon yang berada di atasnya masih berstatus tetap.

Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan (BKPP) Kota Semarang, Abdul Haris mengatakan, perubahan ini sesuai dengan edaran yang berasal dari kementerian, untuk jabatan struktural berkaitan dengan pegawai eselon IV. Dulu perangkat-perangkat itu untuk mengisi struktural di kelembagaan masing-masing.

Dicontohkannya, untuk jabatan eselon IV di Bagian Hukum Setda Kota Semarang, memiliki struktur Kabag dan Kasubag Perundang-undangan, Kasubag Dokumentasi dan Informasi Hukum, serta Kasubag Bantuan Hukum. Namun sekarang, jabatan-jabatan tersebut sudah berganti menjadi jabatan fungsional.

”Kalau jabatan fungsional lebih kepada melihat keahlian yang dimilikinya atau ilmu yang disandangnya, sedangkan jabatan struktural merupakan jabatan yang dimana lembaga tertentu memiliki struktur-struktur. Mulai dari Kabag hingga Kasubag. Perubahan ini sebenarnya tidak menghilangkan keberadaannya jabatan struktural, hanya ada pergantian nama saja menjadi jabatan fungsional,” ujar Haris, Senin (25/4/2022).

Mereka yang berada pada jabatan eselon IV ini, ungkap Haris, sebenarnya tetap menjadi sub koordinator yang masing-masing masih memiliki staf jabatan di bawahnya. Perubahan penyebutan yang terjadi, dicontohkan Haris, bila dia seorang sarjana hukum maka jabatan di fungsi-fungsi lembaga seperti Ahli Madya atau Analisis Hukum.

”Namun, untuk mengetahui sub koordinator akan hilang atau tidak, belum diketahui dan akan dilihat nanti perkembangannya,” terang dia.

Sebelumnya, Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi menyampaikan ada sekitar 1.300 pegawai struktural eselon IV yang telah diubah fungsinya menjadi pejabat fungsional. Perubahan tersebut, terang Hendi, tidak sampai menimbulkan gejolak karena segala sesuatunya telah dikomunikasikan dengan baik. Selain itu, hak-hak mereka pun tidak sampai dihilangkan namun masih tetap sama.

”Perubahannya hanya pada penyebutannya saja, dari pejabat struktural menjadi fungsional. Ini sebenarnya untuk mengurangi struktur yang terlalu gemuk, untuk dirampingkan.

Harapannya, biaya operasional akan lebih efisien. Nantinya, penilaian kerja akan didasarkan pada kinerja dari pegawai tersebut. Jadi ada perbedaan antara pegawai yang rajin dan malas, akan dapat dilihat dan dinilai berdasarkan pada laporan kerja yang dibuatnya,” ungkap Hendi, sapaan Walikota Semarang.

Sementara Ketua Komisi A DPRD Kota Semarang, M. Sodri mengatakan kebijakan reformasi birokrasi berupa perampingan tersebut adalah aturan pusat agar lebih efisien. Sehingga harapannya kinerja ASN bisa makin maksimal. “Saya yakin hal ini ada pertimbangan tersendiri dari pusat,” katanya.

Adanya kebijakan perubahan dari sebelumnya jabatan struktural beralih menjadi fungsional dari pusat di lingkungan Pemkot karena bahwa pemkot bagian dari pemerintah pusat. Nantinya, eselon IV terkena perampingan karena pemerintah kota mengikuti dari kebijakan tersebut.

“Prinsipnya pemkot ingin memaksimalkan pelayanan kepada masyarakat dan disisi lain melakukan perampingan dengan efisiensi. Sehingga anggaran bisa dialihkan ke kegiatan yang sifatnya peningkatan pelayanan masyarakat,” pungkasnya. (HS-06)

Prakiraan Cuaca Semarang dan Sekitarnya, Senin (25/4/2022)

Tak Percaya pada Rumor