HALO TEMANGGUNG – Dinas Kesehatan Kabupaten Temanggung, menjadikan vaksinasi Covid-19 dosis pertama, kedua, dan booster, sebagai syarat pencairan bantuan sosial (bansos).
Subkoordinator Surveilans dan Imunisasi, Dinas Kesehatan (Dinkes) Temanggung, Sugiharti, seperti dirilis temanggungkab.go.id, mengatakan pihaknya terus berupaya menggenjot capaian vaksinasi Covid-19.
Selain menggandeng seluruh OPD, TNI dan Polri, Dinkes juga mensinergikan bansos dengan pelaksanaan vaksinasi Covid-19.
“Dinkes Temanggung menggandeng semua OPD, TNI dan Polri, kemudian lintas sektoral, sebagai upaya untuk percepatan vaksinasi. Tentunya kami juga mensinergikan program BLT (bantuan langsung tunai-Red), dengan vaksinasi Covid-19,” katanya, Kamis (21/4/2022).
Dia mengatakan, masyarakat yang hendak mencairkan BLT dan belum divaksin dosis pertama, kedua, atau booster, diwajibkan menjalani vaksinasi terlebih dahulu.
“Dengan cara seperti ini sangat efektif dan efisien, memanfaatkan momentun itu, karena meningkatkan capaian vaksinasi di Temanggung, khususnya vaksinasi booster atau penguat,” kata dia.
Berdasarkan data tanggal 20 April 2022, capaian vaksinasi di Kabupaten Temanggung terus meningkat. Untuk vaksinasi dosis pertama sudah mencapai 92,07 persen dari sasaran 624.346 orang, vaksinasi dosis kedua mencapai 83,37 persen, sedangkan capaian vaksinasi booster mencapai 10,61 persen. (HS-08)