HALO KENDAL – Tim Penjaringan dan Penyaringan mengumumkan dibukanya pendaftaran Calon Ketua Umum Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Kendal Masa Bakti 2022-2026, dalam Konferensi Pers yang digelar di Kantor KONI Kendal, Jumat (22/4/2022).
Konferensi Pers disampaikan Ketua Tim, Dr Joko Pranowo Adi MPd didampingi Sekretaris Luqman Hakim SPd, MSi, dan Anggota Bambang Jati Pamungkas, SPd, Wibowo Heru Setiyawan SH dan Nur Fais Subasono SSos.
Seperti diketahui, Ketua Umum KONI Kabupaten Kendal masa bakti 2018-2022 Subur Isnadi telah berakhir masa baktinya. Untuk itu KONI membentuk tim untuk penjaringan dan penyaringan Calon Ketua KONI Kabupaten Kendal 2022-2026.
Joko Pranowo menjelaskan, dasar hukum dalam proses penjaringan dan penyaringan Calon Ketua KONI Kabupaten Kendal ini harus diketahui oleh masyarakat.
Dikatakan, dasar hukum yang pertama adalah AD/ART KONI Tahun 2020. Kemudian Surat Keputusan KONI Jawa Tengah Nomor : 28/S.K/IX/2020, Tanggal 23 September 2020, Tentang Penggantian Antar Waktu (PAW) Personalia Pengurus KONI Kabupaten Kendal Masa Bakti 2018-2022.
Selanjutnya Peraturan Organisasi KONI Kabupaten Kendal Nomor 01 Tahun 2022, Tanggal 10 Januari 2022,Tentang Tata Cara Penjaringan dan Penyaringan Serta Pemilihan Calon Ketua Umum KONI Kabupaten Kendal Tahun 2022.
“Dan juga Surat Keputusan Ketua Umum KONI Kabupaten Kendal Nomor 03/SK/KONI-KDL/IV/ 2022 Tanggal 18 April 2022 Tentang Pembentukan Tim Penjaringan dan Penyaringan Calon Ketua Umum KONI Kabupaten Kendal Periode Tahun 2022-2026,” terang Joko.
Tahap pengambilan dan penyerahan formulir pendaftaran serta persyaratan administrasi bakal calon Ketua Umum KONI Kabupaten Kendal dibuka 25 April – 11 Mei 2022.
“Selanjutnya, tanggal 12 Mei 2022, adalah verifikasi formulir pendaftaran dan persyaratan administrasi bakal calon Ketua Umum KONI Kabupaten Kendal,” jelas Joko.
Kemudian tanggal 13 – 16 Mei 2022, adalah perbaikan formulir pendaftaran dan persyaratan administrasi bakal calon Ketua Umum KONI Kabupaten Kendal.
Tanggal 17 Mei 2022 penetapan bakal calon menjadi calon Ketua Umum KONI Kabupaten Kendal.
“Tanggal 18 Mei 2022 penyampaian hasil penjaringan dan penyaringan calon Ketua Umum KONI Kabupaten Kendal ke Panitia Musorkab. Sedangkan 21 Mei 2022 pelaksanaan Musorkab,” papar Joko.
Tim Penjaringan dan Penyaringan menyampaikan, untuk infornasi bisa mendatangi Posko Tim Penjaringan dan Penyaringan Calon Ketua KONI Kabupaten Kendal yang berada di Kantor KONI Kendal di Komplek Stadion Utama Kebondalem Kendal lantai 2.
“Jam pelayanan posko mulai jam 09.00 sampai 15.00 WIB. Hal-hal yang belum tercantum akan diatur kemudian,” pungkas Joko. (HS-06).
Kriteria Ketua Umum KONI Kabupaten Kendal Masa Bakti 2022-2026
1. Mempunyai kemampuan manajerial, pengabdian, dan waktu yang cukup untuk mengelola organisasi keolahragaan;
2. Memahami, konsekuen dan konsisten melaksanakan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga KONI;
3. Mampu menjadi pengayom dan pemersatu semua unsur masyarakat olahraga;
4. Mempunyai visi dan misi yang luas dalam membina olahraga prestasi;
5. Sanggup menjalin kerja sama dengan pimpinan daerah;
6. Mampu menjalin kerja sama dengan badan-badan usaha dan instansi terkait untuk menunjang pembinaan olahraga prestasi;
7. Mampu menggalang kerja sama dengan badan-badan keolahragaan tingkat daerah dan nasional/internasional;
Persyaratan Calon Ketua Umum KONI Kabupaten Kendal, Masa Bakti 2022-2026
1. Pernah atau sedang menjadi pengurus cabang olahraga sekurang-kurangnya pengurus harian tingkat Kabupaten Kendal atau pengurus harian KONI Kabupaten Kendal yang dibuktikan dengan fotokopi surat keputusan yang sah minimal 1 (satu) tahun atau dalam masa bakti berjalan;
2. Berkewarganegaraan Indonesia, berdomisili di Kabupaten Kendal dan ber E-KTP alamat Kabupaten Kendal;
3. Setiap calon harus mendapatkan dukungan tertulis minimal dari :
a. 15 Cabang olahraga yang sah sebagai anggota KONI Kabupaten Kendal.
b. Surat dukungan tertulis yang ditandatangani oleh ketua cabang olahraga yang sah.
c. Surat dukungan yang telah diberikan tidak dapat dicabut kembali, dan bilamana ada surat dukungan ganda, maka dinyatakan surat dukungannya gugur.
4. Pendidikan minimal SLTA atau yang sederajat;
5. Setiap calon wajib menyampaikan visi dan misi;
6. Setiap calon wajib membuat surat pernyataan tertulis di atas materai yang cukup perihal :
a. Kesanggupan untuk menyediakan waktu penuh sebagai Ketua Umum KONI Kabupaten Kendal.
b. Bersedia mengundurkan diri dari jabatan sebagai Ketua Umum Cabang Olahraga atau Pengurus KONI apabila terpilih menjadi Ketua Umum KONI Kabupaten Kendal.
c. Tidak sedang menjabat sebagai pejabat publik dan jabatan struktural.
d. Tidak sedang berstatus terdakwa atau pernah tersangkut kasus hukum yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.
e. Berintegritas dan mampu menjaga marwah KONI secara kelembagaan yang dibuktikan dengan pernyataan pakta integritas.
f. Melampirkan surat pernyataan riwayat hidup.
Tata Cara Pendaftaran
1. Mengambil formulir dan dokumen lain ke posko tim penjaringan dan penyaringan;
2. Mengisi formulir dan melengkapi dokumen persyaratan lainnya, setelah lengkap mengembalikan ke posko tim penjaringan dan penyaringan sesuai jadwal yang telah ditentukan;
3. Kelengkapan dokumen yang harus dikumpulkan :
a. Fotokopi sah SK Pengurus Cabang Olahraga sekurang-kurangnya Pengurus Harian tingkat Kab. Kendal atau Pengurus Harian KONI Kab. Kendal minimal 1 (satu) tahun atau dalam periode berjalan.
b. Fotokopi sah e-KTP 1 lembar.
c. Surat Dukungan Tertulis dari minimal 15 Cabang Olahraga sebagai anggota sah KONI Kab. Kendal yang ditandatangani Ketua Cabang Olahraga yang sah.
d. Fotokopi sah ijazah terakhir yang dimiliki.
e. Surat Pernyataan Kesediaan untuk dicalonkan sebagai calon ketua umum KONI Kendal Masa Bakti 2022-2026.
f. Riwayat Hidup Singkat.
g. Surat Penyataan Kesediaan menyampaikan visi dan misi pada Musorkab Tahun 2022.
h. Surat Penyataan bermetari cukup perihal :
1) Kesanggupan untuk menyediakan waktu penuh sebagai Ketua Umum KONI Kabupaten Kendal.
2) Bersedia mengundurkan diri dari jabatan sebagai Ketua Umum Cabang Olahraga atau Pengurus KONI apabila terpilih menjadi Ketua Umum KONI Kabupaten Kendal.
3) Tidak sedang menjabat sebagai pejabat publik dan jabatan struktural.
4) Tidak sedang berstatus terdakwa atau pernah tersangkut kasus hukum yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.
5) Berintegritas dan mampu menjaga marwah KONI secara kelembagaan yang dibuktikan dengan pernyataan pakta integritas.
6) Melampirkan Surat Pernyataan Riwayat Hidup.