HALO SEMARANG – Penyidik Dittipidter Bareskrim Polri, memasifkan pengawalan dan pengawasan distribusi, dan pasokan elpiji bersubsidi 3 kilogram di sejumlah wilayah, untuk mengantisipasi kelangkaan di masyarakat.
Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pol Pipit Rismanto, dalam keterangan di Jakarta, Minggu (17/4/2022) mengatakan Dittipidter Mabes Polri dan jajaran fungsi reskrim di polda dan polres, semuanya bergerak mengawal dan mengawasi pasokan elpiji 3 kilogram
“Elpiji 3 kg disubsidi oleh pemerintah, sehingga kami mengharapkan ada langkah-langkah yang dilakukan secara masif, agar ke depan elpiji bersubsidi bisa tepat sasaran. Semua ini untuk meminimalisasi penyalahgunaan subsidi elpiji,” kata dia, Minggu (17/4/2022), seperti dirilis Tribratanews.polri.go.id.
Tidak hanya pengawalan dan pengawasan, upaya penegakan hukum juga dilakukan jajaran Dittipidter Bareskrim Polri bersama dengan reskrim di seluruh wilayah.
Beberapa kasus penyalahguna elpiji 3 kilogram pun berhasil diungkap. Pipit Rismanto mengatakan dalam empat bulan terakhir ini, Polri berhasil membongkar 120 kasus penimbunan dan pengoplosan minyak solar dan gas subsidi, untuk dijual dengan harga nonsubsidi.
“Kami simpulkan bahwa saat ini Polri selama tahun 2022 sudah ungkap 120 kasus masalah minyak dan gas,” kata Pipit, di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, baru-baru ini.
Dari pengungkapan itu, sebanyak 175 orang ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan Migas subsidi.
Sebagian kasus sudah diserahkan dan dilimpahkan ke kejaksaan. Sementara sisanya masih dalam proses penyidikan.
“Langkah ini sebagai tindak lanjut kami untuk mengawal dan monitoring agar subsidi pemerintah gas atau solar betul-betul tepat sasaran,” tuturnya.
Sebelumnya Bareskrim Polri juga mengungkap kasus pengoplosan elpiji 3 kilogram ke tabung 12 kilogram dan 50 kilogram, di Jakarta dan Jawa Barat. Polisi juga menangkap pelaku berinisial FR dan JG, serta menyita 2.214 tabung LPG 3 kilogram di tempat pengoplosan.
Menurut Pipit Rismanto, kedua pelaku tersebut menyuntikkan isi gas bersubsidi tabung 3 Kg ke tabung 12 kilogram dan 50 kilogram. Gas dalam tabung 50 kilogram itu, kemudian dijual dengan harga non subsidi.
“Dengan menggunakan selang regulator yang selanjutnya tabung gas elpiji yang non subsidi tersebut yang ukuran 12 Kg dan 50 Kg di jual dengan harga di bawah standar dengan market yang mungkin di market-market kecil atau warung-warung,” terang Dirtipidter Bareskrim Polri.
Dalam pengungkapan perkara tersebut, Polisi menyita, 2.214 tabung gas elpiji subsidi 3 Kg, 702 tabung ukuran 12 Kg, 54 tabung ukuran 50 Kg, 168 selang regulator, enam timbangan elektronik, dua unit mobil dan beberapa buku catatan.
Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, Pasal 8 ayat (1) huruf b dan c Pelindungan Konsumen dengan ancaman hukuman penjara lima tahun dan denda Rp 2.000.000.000. (HS-08)