HALO KLATEN – Bupati Klaten, Sri Mulyani meminta agar proses distribusi hingga penyimpanan beras rojolele srinar srinuk, yang saat ini telah dipasarkan di kalangan aparatur sipil negara (ASN) di wilayahnya, selalu dijaga kualitasnya.
Ia juga menginstruksi agar sosialisasi varietas padi unggulan ini, dilakukan secara masif, agar petani lokal mau menanam padi rojolele baru tersebut.
Permintaan itu disampaikan Bupati Klaten, Sri Mulyani dalam rapat evaluasi kebijakan konsumsi beras Rojolele Srinar-Srinuk, bagi ASN dan BUMD Kabupaten Klaten, di Ruang Rapat Utama Gedung Setda Klaten, Jumat (11/3/2022). Rapat dihadiri pihak terkait pelaksanaan kebijakan tersebut.
“Para petani Kabupaten Klaten juga diminta untuk ikut menanam padi rojolele srinuk, agar pasar rojolele srinuk menjadi lebih luas dan kesejahteraan petani Klaten meningkat. Saya berharap semoga dengan saran dan masukkan yang diberikan dapat membuat beras srinar srinuk menjadi lebih berkembang,” kata dia, seperti dirilis Klatenkab.go.id.
Sementara itu Dirut PT Aneka Usaha Klaten, Sukardi menyampaikan secara umum, beras rojolele varietas baru ini, mendapatkan respons positif dari ASN selaku konsumen.
Dengan adanya respons positif tersebut, dia berharap konsumsi beras Rojolele baru dapat diperluas dengan menggandeng instansi vertikal, yang berkedudukan di Klaten.
“Dengan demikian, petani padi Rojolele pun semakin sejahtera. Meskipun saat ini masih terdapat beberapa kendala dan masalah, PT. Aneka Usaha selaku distributor beras Rojolele selalu berusaha untuk melakukan koordinasi dan mengambil langkah cepat dengan pihak terkait untuk menanggulangi/meminimalisir masalah yang ada,” paparnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Klaten, Widiyanti, mengatakan pihaknya melakukan pembibitan di lahan seluas 3,5 hektare di ATP Humo.
Terkait dengan pendistribusian benih, Kepala DPKPP Klaten menjelaskan pendistribusian dikontrol melalui KTP dan No Hp pembeli, sehingga dapat dipantau lokasi penanaman benih pada rojolele srinuk.
“Jadi setiap pembeli yang membeli benih rojolele diharuskan untuk melampirkan nomer KTP dan nomer HP, sebagai alat kontrol di mana benih rojolele akan ditanam oleh si pembeli benih tesebut. Pembelian benih ini sudah disatukan dengan gapokan-gapokan lainnya,” katanya. (HS-08)