in

Raperda Penyiaran Disusun, Komisi A DPRD Jateng Kunjungi LPPL Kendal

Kunjungan jajaran Komisi A DPRD Jateng bersama Ketua KPID Jateng, Muhammad Aulia Asyahidin di LPPL Radio Swara Kendal, Kamis (24/2/2022).

HALO KENDAL – Dalam rangka penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyiaran Daerah, Komisi A DPRD Provinsi Jateng melakukan pantauan ke Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL) Radio Swara Kendal, Kamis (24/2/2022).

Kunjungan dipimpin Wakil Ketua Komisi A DPRD Jateng, Fuad Hidayat, dan diikuti delapan anggota DPRD Jateng, serta Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Tengah, Muhammad Aulia Asyahidin.

Rombongan DPRD Jateng disambut Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Kendal, Wiwit Andariyono, Kepala Bidang Informasi Komunikasi Publik Diskominfo Kendal, Juweni, serta Direktur LPPL Radio Swara Kendal beserta jajaran.

Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Kendal, Wiwit Andariyono saat berdiskusi mengatakan, selama ini masyarakat masih antusias mendengarkan radio guna mendapatkan informasi. Hanya saja, pihaknya masih mengalami beberapa kendala, terutama SDM dan sarana/prasarana radio.

“Terkait SDM, sampai saat ini LPPL di Kendal belum memiliki Dewan Pengawas dan jabatan direksi masih diisi dengan jabatan Pelaksana Tugas (Plt), sehingga kinerja dinilai masih belum maksimal,” ungkapnya.

Wiwit menjelaskan, bahwa LPPL Radio Swara Kendal merupakan radio yang operasionalnya ditanggung Dinas Kominfo Kabupaten Kendal. Dengan SDM sebanyak sembilan orang yang honorariumnya ikut dianggarkan Kominfo dan empat orang part timer sebagai penyiar.

“Kami berharap, ada support dan bantuan dari pemerintah provinsi, sehingga bisa melakukan operasional LPPL secara maksimal,” ujarnya.

Selain itu, untuk sarana dan prasarana yang dimiliki LPPL Radio Swara Kendal masih sangat minim atau kurang dari standar radio yang bagus dan profesional.

“Untuk itu kami juga berharap, Raperda nantinya benar-benar bisa menjadi payung hukum untuk kita ke depannya,” harap Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Kendal.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Komisi A Fuad Hidayat menyampaikan, bahwa saat ini sedang menyusun Perda Tentang Program Penyiaran. Dirinya mengaku pantauan ke radio tersebut dilakukan untuk mengetahui kendala yang dihadapi dalam rangka penyusunan Raperda.

”Kiranya ini menjadi sebuah diskusi dan kami yang ada di DPRD akan berusaha mengakomodir apa-apa yang menjadi masukan dan saran dari sini guna penyusunan raperda tersebut,” ujar Fuad.

Ditambahkan, dengan mengetahui kendala yang ada, maka Komisi A bisa memahami standar dan mekanisme yang harus dibenahi dalam penyiaran di daerah.

”Kiranya ini menjadi sebuah diskusi dan kami yang ada di DPRD akan berusaha mengakomodir apa-apa yang menjadi masukan dan saran dari sini guna penyusunan raperda tersebut,” imbuh Fuad.

Sementara, Anggota Komisi A DPRD Provinsi Jateng, St Sukirno berharap Radio Swara Kendal tetap mengakomodir para seniman yang ada di wilayah. Karena, radio itu milik semua masyarakat Kendal, bukan cuma milik bupati saja. Jadi disarankan siarannya jangan hanya memberikan informasi kegiatan-kegiatan yang bersifat pemerintahan saja. Karena selama ini, masyarakat butuh hiburan seperti kesenian wayang dan lainnya.

“Pemerintah tetap harus memberikan fasilitas radio sebagai suatu alat untuk mengajari masyarakat, menerima informasi dan hiburan. Untuk itu, radio tetap harus ada untuk menyampaikan informasi, program kesenian, dan yang lainnya,” ujarnya.

Di sisi lain, Ketua KPID Jawa Tengah, Muhammad Aulia Asahaddin mengatakan, aturan LPPL yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2005 menjelaskan bahwa direksi tidak harus dari Dinas Kominfo. Jadi, LPPL yang berbadan hukum itu dibentuk oleh provinsi atau kabupaten/kota atau usulan DPRD dan usulan masyarakat. Untuk itu, kelembagaannya harus dipenuhi dahulu. Aulia menegaskan, LPPL itu menyuarakan kepentingan daerah dan sebenarnya berfungsi untuk menyampaikan informasi publik.

“Selain itu, LPPL perlu ada Dewan Pengawasnya. Sedangkan terkait mekanisme dana, sudah sangat berkembang dan bisa dari hibah dan dikelola secara mandiri,” tandas Aulia.(HS)

Dinas Pendidikan Kota Semarang Terus Awasi Proses Pembelajaran Tatap Muka

Ditahan Borneo FC 1-1, PSIS Lanjutkan Catatan Kurang Baik di Liga 1 2022