in

Kendaraan Berat yang Bermuatan Lebih Bahayakan Keselamatan dan Berdampak Kelancaran Distribusi Logistik

Truk dengan muatan besar melintas di jalan sehingga membahayakan pengendara lainnya.

 

HALO SEMARANG – Penegakan hukum yang diberi kewenangan di jalan raya diminta harus lebih agresif, khususnya dalam menindak kendaraan berat yang masih sering dijumpai kelebihan muatan. Kendaraan berat tersebut sering melintas di jalan umum maupun ruas tol. Hal itu disampaikan oleh Pakar Transportasi dari Unika Soegijapranata Semarang, Djoko Setijowarno, Sabtu (26/10/2019).

Menurut Djoko, berdasarkan data dari World Bank (2018), posisi Indonesia pada Logistik Performance Index (LPI) di urutan ke 54. Sementara peringkat Malaysia urutan ke 40, Thailand 41, Vietnam 47 dan Filipina 67.

“Sedangkan untuk biaya logistik masih tinggi (presentase terhadap PDB). Untuk Indonesia masih 24 persen, sementara Singapura 8 persen, Malaysia 13 persen, Tiongkok 15 pesen, Jepang 9 persen, Korea Selatan 9 persen, India 13 persen, Eropa 9 persen dan Amerika Serikat 8 persen,” katanya, Sabtu (26/10/2019).

Angkutan barang, lanjut Djoko, masih mendominasi menggunakan prasarana jalan, yakni sebesar 75,3 persen. Sementara barang yang diangkut melalui jalan rel 0,25 persen, laut 24,2 persen dan udara 1,1 persen.
Sementara, hasil kajian yang dilakukan oleh Pandu Yunianto, Direktur Lalu Lintas Ditjenhubdat (September 2019), dalam hal peraturan perundangan, peraturan mengenai ukuran panjang maksimal beserta konfigurasi sumbu mobil barang di Indonesia perlu dievaluasi.

Ketentuan pidana tidak hanya dikenakan kepada pengemudi mobil barang, tetapi juga kepada pihak pemilik kendaraan. Pasal 307 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan perlu diamandemen dan disesuaikan, yaitu pada kalimat “Kendaraan Bermotor Angkutan Umum Barang” direvisi menjadi “Kendaraan Bermotor Angkutan Barang” saja. Jadi ketentuan pidana dapat dikenakan baik terhadap kendaraan barang umum maupun perseorangan. Besaran denda diusulkan dihitung pada nilai maksimal, dengan prinsip membebankan nilai kerugian per kilometer untuk tiap ton lebih muatan dan nilai denda dihitung secara akumulasi.

“Sehingga perlu revisi terhadap ketentuan mengenai kewenangan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), yaitu ketentuan harus didampingi petugas Polri dalam melaksanakan pengawasan muatan angkutan barang di jalan. Di samping itu, dalam hal sistem pengawasan, mengkaji ulang lokasi UPPKB secara komprehensif sesuai dengan perkembangan jaringan jalan. Sehingga seluruh mobil barang dapat tersaring oleh Unit Penyelenggaraan Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB). Layout UPPKB yang ada saat ini sudah tidak relevan, sehingga perlu ditinjau ulang, agar mampu mendukung proses penindakan pelanggaran. Kondisi fasilitas dan peralatan penimbangan di UPPKB perlu renovasi dan penggantian, sehingga dapat mendukung pengawasan muatan seiring dengan pertumbuhan volume lalu lintas mobil barang,” jelasnya.

Untuk kasus pelanggaran kelebihan muatan, lanjut Djoko, maka kendaraan dilarang melanjutkan perjalanan dan diberlakukan tindakan kepada pengangkut atau pemilik barang untuk wajib memindahkan kelebihan muatan ke kendaraan lain dan tidak boleh diturunkan di area UPPKB. Sumber Daya Manusia UPPKB perlu ditingkatkan kualitas pelaksanaan tugasnya, dengan memiliki kompetensi di bidang tugasnya.

“Diperlukan perangkat Teknologi Informasi yang mendukung di setiap UPPKB, sehingga sistem pendataan dan pemantaun kinerja UPPKB dapat diwujudkan,” paparnya.

Selain itu, kata Djoko, peraturan perundang-undangan di bidang lalu lintas dan angkutan jalan yang berlaku saat ini masih terdapat beberapa kelemahan. Sehingga berdampak kepada maraknya pelanggaran muatan angkutan barang di jalan. Pengawasan muatan angkutan barang melalui UPPKB dinilai kurang efektif karena kondisi UPPKB yang ada saat ini sudah tidak sesuai dengan perkembangan teknologi kendaraan bermotor dan perkembangan lalu lintas dan angkutan jalan.

“Pelanggaran muatan angkutan barang (muatan lebih) berdampak terhadap rusaknya infrastruktur jalan dan jembatan serta fasilitas pelabuhan penyeberangan. Sehingga kinerja keselamatan dan kelancaran lalu lintas menurun, biaya operasi kendaraan meningkat. Pada akhirnya akan berdampak terhadap kelancaran distribusi logistik nasional,” bebernya.

Pemerintah sudah punya Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 111 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penetapan Batas Kecepatan. Aturan ini dapat digunakan untuk menangkal muatan lebih di jalan bekerja sama dengan kepolisian yang punya wewenang menindak pelanggaran atau tilang di jalan raya.

“Dan hasilnya cukup bagus, mengurangi angka kecelakaan. Seharusnya bisa diselenggarakan di semua ruas tol. Pengguna jalan tol sudah membayar, mestinya harus mendapat jaminan keselamatan dari operator jalan tol. Polisi punya kewenangan untuk menegakkan aturan di jalan raya. Di beberapa ruas jalan, masih terjadi perlawanan dari pengemudi terhadap aparat penegak hukum. Apalagi di era digital, bisa dimanfaatkan perangkat itu untuk menggantikan peran petugas yang harus bekerja 24 jam sehari. Kerja efektif dan efisien diperlukan supaya kecelakaan akibat muatan lebih bisa ditekan,” pungkasnya.(HS)

Mediasi Dinilai Masih Jadi Langkah Terbaik untuk Menyelesaikan Sengketa Medis

Gol Bayu Nugroho Selamatkan PSIS dari Kekalahan