in

Polrestabes Semarang Tangkap Sindikan Pelaku Pembobol Uang Nasabah Bank, Kerugian Miliaran Rupiah

Jumpa pers kasus pemalsuan dokumen yang menyebabkan uang nasabah hingga miliaran rupiah di Polrestabes Semarang, Sabtu (19/2/2022).

HALO SEMARANG – Polrestabes Semarang mengamankan enam pelaku pemalsuan dokumen yang menyebabkan hilangnya uang milik salah seorang nasabah bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Irwan Anwar mengatakan, enam tersangka tersebut yakni empat warga Medan yaitu KF (28), MAS (30), RDP (35), TR (32). Lalu dua wanita yakni KH (25) warga asal Kabupaten Asahan, Sumatera Utara dan W (23) warga asal Kabupaten Batu Bara.

“Mereka datang dari Medan ke Kota Semarang pada 15 Februari 2022 lalu menggunakan transportasi pesawat. Kemudian para pelaku mengobservasi dan pada 17 Februari 2022 sekira pukul 17.30 WIB para pelaku beraksi. Kemudian tanggal 18 Februari mereka hendak menuju ke Solo, juga untuk beraksi. Tapi tanggal 18 Februari 2022 saat subuh, kami menangkap mereka,” kata Kombes Irwan, saat jumpa pers, di Markas Polrestabes Semarang, Sabtu (19/2/2022).

Irwan menyatakan, keenam pelaku merupakan sindikat yang berhasil pembobol dana nasabah hingga korban merugi mencapai sekitar Rp 1,1 miliar.

“KH ini menyamar seolah olah nasabah atas nama E dengan memasulkan KTP, buku tabungan dan tanda tangan korban. Pada tanggal 17 kemarin KH berhasil mengambil dana nasabah sebesar Rp 1,1 miliar di lima bank BUMN yang ada di Kota Semarang,” ucapnya.

Sementara itu, dalam menjalankan aksinya, para pelalu memiliki peran masing masing. Ada yang bertugas memalsukan dokumen dan ada juga yang bekerja sama mensukseskan aksi dengan pembobol bank di Bengkulu.

“Yang beraksi di Semarang ini kelompok kedua. Kelompok pertama beraksi di Bengkulu dan sudah ditangkap,” bebernya.

Selain membobol lima bank, komplotan ini juga beraksi di dua bank lain dengan pelaku RDP yang saat ini sedang menjalani perawatan di rumah sakit. RDP berhasil menggondol uang nasabah sebesar Rp 600 juta.

“RDP beraksi di dua bank. Mereka ini sindikat. Hasilnya mereka sudah membagi prosentase,” ungkapnya

Ia menduga ada keterlibatan pegawai bank dalam aksi ini. Sebab para pelaku bisa mengetahui nama dan data lain nasabah yang memiliki simpanan dana besar.

“Akibat perbuatannya para pelaku terancam pasal 263 KUHPidana dan 480 KUHP dengan kurungan penjara maksimal enam tahun,” imbuhnya.

Pelaku KH mengaku beraksi karena butuh uang. Ia mengaku semua aksi termasuk dokumen palsu disiapkan oleh KF. “Hasilnya uang yang didapat untuk bayar hutang,” kata KH.

Sementara itu, Pelaku KF mengaku beraksi karena ada keterlibatan oknum pegawai bank, sehingga bisa menarik uang korban dengan mudah. “Saya dapat data nasabah, karena dari orang dalam bank,” paparnya tanpa menyebut orang dalam yang dia ajak kerja sama itu.(HS)

Polisi Memastikan, Kebakaran Di Relokasi Pasar Johar Diakibatkan Karena Korseleting Listrik

1.730 Warga Kendal Terpapar Covid-19, Tiga Orang Meninggal Dunia