HALO PATI – Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Pati, memberikan pembinaan kepada sekretaris desa dan admin website, selaku Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), Selasa (8/2/2022) di Desa Ngablak, Kecamatan Cluwak dan Desa Gunungwungkal Kecamatan Gunungwungkal.
Pembinaan digelar sebagai bagian dari program peningkatan Keterbukaan Informasi Publik melalui Website Desa.
Kepala Seksi Pelayanan Informasi Publik, Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Pati, Bambang Leksono Putro SH, seperti dirilis Patikab.go.id, mengatakan Dalam Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, pemerintah desa wajib menyampaikan informasi publik desa, secara berkala, setiap saat, serta merta, dan informasi yang dikecualikan kepada masyarakat.
Selain itu sesuai Undang-undang Desa nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, kepala desa berkewajiban memberikan informasi kepada masyarakat desa. Karena itu fungsi dan peran PPID, menjadi penting untuk memenuhi kewajiban tersebut.
Kepala Desa Gunungwungkal, Mulyono menyatakan mendukung Bimtek Pembentukan PPID Desa tersebut, karena selaras dengan kegiatan Karangtaruna Desa Gunungwungkal, yang saat ini sedang berjalan.
Kegiatan ini diharapkan Pemerintah Desa bisa melakukan pengelolaan layanan informasi publik desa yang akuntabilitas untuk menjamin hak masyarakat desa dalam memperoleh akses informasi publik. (HS-08)