HALO SEMARANG – Kementerian Agama pusat memberlakukan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) pada seluruh pegawainya selama sepekan. Kebijakan tersebut diambil, karena Kemenag akan melakukan Dekontaminasi Gedung dan Vaksinasi Dosis ke-3 bagi Pegawai Kementerian Agama.
Sekjen Kemenag Nizar tertanggal 2 Februari 2022, kebijakan tersebut sudah tertuang dalam Surat Edaran Sekjen No SE 5 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Dekontaminasi Gedung dan Vaksinasi Dosis ke-3 bagi Pegawai Kementerian Agama.
Edaran ditujukan kepada seluruh pimpinan Unit Eselon I Kemenag pusat, para Staf Ahli dan Staf Khusus, serta para Kepala Biro dan Kepala Pusat pada Sekretariat Jenderal Kementerian Agama.
“Untuk mencegah peningkatan kasus positif Covid-19 yang disebabkan varian Omicron pada kantor Kementerian Agama pusat dan untuk mengembalikan imunitas pegawai Kementerian Agama pusat, perlu dilakukan dekontaminasi gedung dan vaksinasi dosis ke-3 bagi pegawai Kementerian Agama,” tegas Nizar di Jakarta, Kamis (3/2/2022), seperti dirilis Kemenag.go.id.
“Edaran diterbitkan untuk mengatur pelaksanaan dekontaminasi gedung dan vaksinasi dosis ke-3 bagi pegawai Kemenag pusat,” sambungnya.
Menurut Nizar, dekontaminasi gedung akan dilaksanakan dari 3 – 9 Februari 2022. Selama proses dekontaminasi, seluruh pegawai Kemenag pusat melakukan penyesuaian sistem kerja secara work from home/WFH.
“Mulai 10 Februari 2022, setiap Unit Kerja Eselon I menerapkan sistem kerja pegawai Work From Office (WFO) sebanyak 25% dan WFH sebanyak 75% sampai dengan pemberitahuan lebih lanjut,” tuturnya.
Setiap pegawai, juga diminta melakukan perekaman kehadiran dan mengisi laporan catatan kinerja harian secara Online, melalui sistem yang sudah ada pada kemenag.
Lebih lanjut Nuzar mengatakan pegawai yang masuk kantor setelah WFH 100%, harus dipastikan bebas dari Covid-19. Mereka harus membawa bukti hasil PCR negatif, maksimal 1 x 24 jam.
“Dalam edaran sudah diatur bahwa setiap unit kerja eselon I, harus memfasilitasi seluruh pegawai untuk melakukan tes Polymerase Chain Reaction (PCR) sebelum masuk kantor dan hasilnya harus negatif,” tegasnya.
Untuk vaksinasi dosis ke-3 (booster), Nizar mengatakan bahwa itu akan dilaksanakan pada 14 – 23 Februari 2022 di Gedung Kemenag Jl MH Thamrin No 6 Jakarta Pusat, mulai pukul 09.00 WIB sampai selesai. (HS-08)