in

Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan di Ngemplak Simongan, Ternyata Suami 

Kanipah alias Andre pelaku pembunuhan istri di Srinindito Baru No. 5 Gang 1 RT 11 RW 1, Kelurahan Ngemplak Simongan, Kecamatan Semarang Barat pada Sabtu (15/1/2022) sudah diamankan.

HALO SEMARANG – Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Semarang menangkap pelaku pembunuhan terhadap Indah Safitri warga RT 2 RW 3, Kelurahan Ngemplak Simongan, Kecamatan Semarang Barat.

Wanita berusia 28 tahun itu ditemukan tak bernyawa di indekosnya Jalan Srinindito Baru No. 5 Gang 1 RT 11 RW 1, Kelurahan Ngemplak Simongan, Kecamatan Semarang Barat pada Sabtu (15/1/2022) sekira pukul 12.30 WIB.

Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Irwan Anwar didampingi Kasatreskrim Polrestabes Semarang AKBP Donny mengungkapkan, pelaku pembunuhan tersebut yaitu Kanipah alias Andre warga Magetan, Jawa Timur. Ia menyebut pelaku pembunuhannya yaitu suami korban sendiri yang sudah menikah selama delapan tahun.

“Pelaku ditangkap di rumahnya sendiri (kontrakan) pada sore. Ketika itu pelaku hendak memeriksa lebih lanjut jenazah korban,” ujanya saat rilis kasus di Mapolrestabes Semarang, Senin (17/1/2022).

Lebih lanjut, Irwan menjelaskan kasus ini bermula ketika korban yang bekerja di salah satu perusahan konveksi pulang dengan dijemput oleh suaminya untuk melakukan isoma (istirahat, sholat, makan).

Lalu, tiba-tiba tetangga kontrakannya bernama Yuni mendengar suara korban dari dalam rumahnya berteriak untuk meminta pertolongan. Namun, Yuni tak berani untuk menolong korban karena sedang melihat korban dianiaya oleh suaminya sendiri.

Karena merasa khawatir, Yuni lantas meminta tolong kepada warga sekitar agar korban segera bisa diselamatkan. Akan tetapi, pada saat hendak memeriksa rumah korban, warga sudah melihat pelaku ke luar rumah dengan membawa pisau dan tangan yang berlumuran darah.

“Suami ini menusuk korban dengan menggunakan senjata pisau lipat,” paparnya.

Sementara itu, Kasatreskrim Polrestabes Semarang, AKBP Donny Lombantoruan mengatakan, dari hasil pemeriksaan autopsi, pelaku dengan tega menusuk korban sebanyak sekitar 14 kali.

Ia menambahkan, menurut keterangan dari beberapa saksi, korban sempat masih hidup ketika pelaku melakukan penusukan di ruang tamunya. Lalu, lantaran takut dan panik diketahui warga, pelaku kemudian menusuk bagian leher korban agar tidak menimbulkan keributan.

“Terakhit terlihat oleh warga itu pelaku sudah pegang pisau. Jadi gak berani mendekat. Korban ditikam di bagian leher ke atas,” imbuhnya.

Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolrestabes Semarang untuk proses lebih lanjut. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku diancam Pasal 44 Ayat 3 UU RI No 23 Tahun 2004 atau Pasal 338 KUHP  dengan pidana penjara 15  tahun.

“Termasuk Undang-Undang KDRT (kekerasan dalam rumah tangga) nanti juga akan dimasukan,” tutupnya. (HS-06)

DPRD Jateng Dorong Kabupaten Kota Wujudkan Smart City

Pemerintah Siapkan Rp 451 Triliun untuk Program Pemulihan Ekonomi Nasional