in

Anak-anak di Kendal Terima KIA Usai Divaksin

Vaksinasi kepada anak usia 6-11 tahun, di SDIT Fawatihul Husna Pegandon, Sabtu (15/1/2022).

HALO KENDAL – Untuk mengatasi permasalahan yang muncul terkait Nomor Identitas Kependudukan (NIK), Pemerintah Kabupaten Kendal memberikan secara mudah dan gratis Kartu Identitas Anak (KIA) kepada anak yang mengikuti vaksinasi anak usia 6-11 tahun.

Inovasi baru yang dilakukan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kendal ini, berkolaborasi dengan Dinas Kesehatan, Polri, TNI dan Binda Jateng yang sedang menggelar vaksinasi bagi anak usia 6-11 tahun di lokasi vaksinasi SDIT Fawatihul Husna Pegandon, Sabtu (15/1/2022).

Kepala Bidang (Kabid) Pelayanan Pendaftaran Penduduk Disdukcapil Kendal, Jaelani mengatakan, pihaknya sejak mendapatkan arahan dari pimpinan langsung melakukan eksekusi pemberian KIA kepada para peserta vaksinasi.

“KIA merupakan sebuah kartu yang diterbitkan pemerintah untuk melakukan pendataan, memberikan perlindungan, dan pemenuhan hak konstitusional anak-anak yang ada di Indonesia,” ujarnya.

Jaelani menjelaskan, anak-anak yang didominasi pelajar sekolah dasar (SD) langsung diberikan KIA usai melalui tahap rekam dan foto. Selanjutnya, KIA yang selesai dicetak langsung bisa dibawa pulang.

“Progam ini mulai dijalankan tanggal 10 Januari kemarin. Kita sudah berikan KIA kepada anak-anak peserta vaksinasi saat vaksinasi digelar di Tirtoarum Kendal bulan lalu,” jelasnya.

Sedangkan pemberian KIA kepada anak-anak peserta vaksinasi, menurut Jaelani, ditargetkan selesai dalam sehari, meskipun peserta vaksinasi mencapai 600 anak lebih.

“KIA yang sudah kita berikan kemarin ada 133 ditambah hari ini 600an dan besok tanggal 19 ada sekitar 800an lagi,” imbuhnya.

Jaelani menambahkan, KIA dibagi dua jenis, yaitu KIA untuk anak umur antara 0-5 tahun dan 5-17 tahun kurang satu hari. Perbedaannya adalah untuk KIA 0-5 tahun tanpa menggunakan foto, sedangkan KIA usia 5-17 tahun kurang satu hari menggunakan foto.

Sejak progam KIA diberlakukan di tahun 2016, Disdukcapil Kendal telah mengeluarkan sedikitnya 43 persen KIA bagi anak-anak di Kabupaten Kendal.

“Adanya KIA sebagai perwujudan kehadiran negara dalam kualitas pelayanan publik. Dengan KIA selain sebagai pengenal juga dapat menjadikan anak bisa mengakses pelayanan publik secara mandiri,” pungkas Jaelani. (HS-06).

Hotel Dafam Hadir di Kawasan Thamrin Jakarta

PT BPR BKK Kendal Gelar Turnamen Voli Antar Desa