in

Pakar Hukum: Laporan Rifa Soal Menteri AH Harus Jadi Atensi Kapolri

HALO SEMARANG – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, diminta memberikan atensi dalam kasus dugaan intimidasi atau pengancaman oleh salah satu menteri AH, dan istrinya kepada Rifa Handayani.

Pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar mendorong demikian, lantaran korban sudah melaporkan kasus ke Bareskrim Polri sejak pertengahan Desember 2021. Namun tidak ada perkembangan hingga kini.

Selain itu, sikap kepolisian tersebut dinilai mencederai visi Presisi yang dicanangkan Jenderal Sigit saat pencalonannya sebagai Polri 1. Presisi adalah singkatan dari prediktif, responsibilitas, transparansi, dan berkeadilan.

“Ya, jika tagline dengan kenyataan berbeda, maka Kapolri harus memperbaikinya,” kata Fickar di Jakarta pada Sabtu (8/1/2021).

Menurutnya, kepolisian sudah sepatutnya menindaklanjuti laporan seluruh warga negara tanpa “tebang pilih”, termasuk kasus yang menimpa Rifa.

“Atas laporan masyarakat, siapa pun dia dan laporan tersebut kepada siapa pun, kepolisian harus memprosesnya,” tegasnya.

Jika kepolisian bersikeras tidak menindaklanjutinya, Fickar menyarankan pelapor mengajukan upaya praperadilan ke pengadilan negeri (PN).

“Dengan menuntut mengapa penyidikannya tidak dilanjutkan. Atas langkah tersebut, kepolisian sebagai aparatur negara yang dibayar gajinya oleh rakyat melalui pajak harus mempertanggungjawabkannya, tidak boleh ‘makan gaji buta’,” tutupnya.

Pada pertengahan Desember 2021 lalu, Rifa melaporkan salah satu menteri berinisial AH ke Bareskrim Polri atas dugaan intimidasi dan pengancaman kepadanya. Langkah itu dilakukan guna keselamatannya dan harga diri keluarganya.

“Sebelum saya mengungkap aib ini dan melakukan pelaporan, saya dan suami disomasi dan isinya dituduh memeras. Akhirnya, suami saya sakit hati karena dituduh memeras. Jadi kami tidak terima untuk berdamai,” papar Rifa, beberapa waktu lalu.

“Kalau saya berdamai, nanti saya dianggap membenarkan tuduhan memeras yang di surat somasi itu,” imbuhnya.

Sayangnya, belum ada tindak lanjut dari kepolisian atas pelaporan tersebut hingga kini.(HS)

Dragan Djukanovic Mulai Pimpin Latihan PSIS

FASI Pengkab Kendal Kini Resmi Miliki Kantor Sekretariat