
HALO SEMARANG – Selama masa pelarangan mudik Lebaran 6-17 Mei 2021, terdapat angkutan umum yang dapat beroperasi. Angkutan umum tersebut yaitu, bus Antar Kota Antar Propinsi (AKAP) dan Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP).
Bus tetap beroperasi harus memiliki atau terdapat stiker khusus yang tertera. Bus dapat mengangkut penumpang selain mudik atau dengan kebutuhan mendesak.
Organisasi Angkutan Darat (Organda) Jawa Tengah menyambut baik Keputusan Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan tersebut. Namun, tidak sampai 10 persen PO (perusahaan otobus) di Jawa Tengah yang memanfaatkan.
Demikian disampaikan oleh Ketua Organisasi Angkutan Darat (Organda) Jawa Tengah, Hadi Mustofa kepada halosemarang.id, Senin (17/5/2021).
“Jika dipersentase terdapat lima persen PO yang menggunakan stiker,” kata Hadi.
Dari keseluruhan PO yang ada di Jawa Tengah, lanjut Hadi, maksimal sepuluh bus tiap perusahaan hanya menggunakan stiker.
“Paling kalau busnya ada 500 tidak semuanya, hanya lima atau sepuluh bus,” imbuhnya.
Hal itu dikarenakan, sepinya penumpang selama masa larangan mudik Lebaran. Pengusaha, kata Hadi, tidak ingin menanggung kerugian yang semakin bertambah.
“Dengan stiker tentunya boleh mobilitas, tapi juga susah, masyarakat pada tidak mudik,” kata Hadi.
Hadi menyatakan, masyarakat telah mengetahui dan memahami adanya larangan mudik yang dikeluarkan pemerintah. Menurutnya, masyarakat sudah terlebih melakukan mudik sebelum masa pelarangan dikeluarkan.
Lebih lanjut, Hadi berharap, masa peniadaan mudik tahun ini berakhir pada Senin (17/5/2021). Karena jika tidak, penurunan perekonomian pada sektor transportasi akan semakin menjadi.
“Jangan sampai ada penambahan atau diundur lebih dari tanggal 17, supaya perekonomian kembali lancar,” harapnya.
Hadi meyakinkan, akan melakukan upaya penerapan protokol kesehatan dan memastikan semua aman dari Covid-19. Termasuk, pencegahan dan perlindungan diri baik kru maupun penumpang.(HS)