in

Dinperinaker Bakal Kaji Pemberian THR

Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial, Priyetni SH. (Foto : Pekalongankota.go.id)

 

HALO PEKALONGAN – Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Dinperinaker) Kota Pekalongan, pada H-14 Lebaran 2021, akan menyosialisasikan pelaksanaan pemberian tunjangan hari raya (THR).

Salah satu poin yang akan disampaikan, adalah pembayaran THR paling lambat H-7 hari raya, sesuai Surat Edaran Kementerian Ketenagakerjaan RI Nomor M/6/HK.04/IV/2021.

Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial, Priyetni SH, mengatakan bahwa pihaknya sedang menyusun konsep pelaksanaan dan menunggu persetujuan dari Wali Kota.

Dia juga menjelaskan bahwa dalam SE tersebut, diatur bahwa THR tahun ini harus dibayarkan H-7 Lebaran tanpa cicilan.

Kendati demikian, pemerintah juga memberikan kelonggaran bagi perusahaan yang masih terdampak pandemi Covid-19 dan tak mampu membayar THR sesuai waktu yang ditentukan.

Perusahaan bisa membayar THR, paling lambat H-1 Lebaran, sesuai kesepakatan bersama.

“Perusahaan diberikan kesempatan, untuk berdialog dengan para pekerja atau buruh, agar mencapai kesepakatan bersama terkait pelaksanaan pembayarannya. Kemudian, hasil kesepakatan dilaporkan secara tertulis. THR paling lambat harus dibayar sebelum hari raya Idul Fitri 2021 berdasarkan laporan keuangan perusahaan yang transparan,” kata dia seperti dirilis Pekalongankota.go.id.

Pihaknya berharap, agar pembayaran THR tahun ini dapat berjalan lancar tanpa kendala. (HS-08)

Dalam Kurun 20 Hari, Satresnarkoba Polrestabes Semarang Berhasil Menangkap 38 Tersangka Kasus Narkoba

Posbindu Jadi Sarana Skrining Penyakit Tidak Menular