in

Dalam Kurun 20 Hari, Satresnarkoba Polrestabes Semarang Berhasil Menangkap 38 Tersangka Kasus Narkoba

Barang bukti dan para tersangka penyalahgunaan narkoba berhasil diamankan di Polrestabes Semarang Kamis (15/4/2021).

 

HALO SEMARANG – Satresnarkoba Polrestabes Semarang dalam kurun waktu 20 hari, mulai tanggal (15/3/2021) sampai (3/4/2021) berhasil mengamankan 38 tersangka penyalahgunaan narkoba, serta 149,792 gram sabu-sabu serta 5,12 gram tembakau sintetis saat melakukan Ops Antik Candi tahun 2021.

Hal ini disampaikan langsung oleh Wakapolrestabes Semarang, AKBP IGA DP Nugraha didampingi Kasat Narkoba AKBP Dony Lumbantoruan saat konferensi pers di Mapolrestabes Semarang, Kamis (15/4/2021).

“Kegiatan yang kami laksanakan adalah penindakan terhadap bandar, pengedar, dan tersangka penyalahgunaan narkoba. Kemudian adalah razia di tempat hiburan, terminal bus dan pelabuhan yang ada di Wilayah Hukum Semarang,” kata IGA kepada awak media.

IGA menerangkan, dari hasil kegiatan Ops Antik Candi tahun 2021 pihaknya berhasil mengungkap 21 kasus penyalahgunaan narkoba di Semarang.

“Target operasi itu berjumlah 12, sementara 9 kasus lainya adalah pengembangan saat kita melakukan perjalanan dan berhasil mengungkap,” terangnya.

Sementara itu, lanjut IGA, dari jajaran Polsek Semarang berhasil mengungkap lima target operasi dan dua non target kasus penyalahgunaan narkoba.

“Sehingga total kasus yang saat ini berhasil kita selesaikan adalah 28 kasus penyalahgunaan narkoba,” ucap IGA.

Dia menambahkan, 38 tersangka yang berhasil diamankan terdiri dari 21 pengedar dan 17 pengguna narkoba. Sementara satu di antaranya adalah anak di bawah umur.

“Kita dapati juga satu tersangka perempuan yang berhasil ditangkap atas kasus penyalahgunaan narkoba,” tuturnya.

IGA mengungkapkan, di antara kasus yang telah diungkap, terdapat enam tersangka dengan kasus menonjol atas penyalahgunaan narkoba, dikarenakan membawa narkotika dengan berat melebihi 10 gram.

Dari hasil ini Polrestabes Semarang berhasil menduduki peringkat pertama dalam hal ungkap kasus peredaran dan penyalahgunaan narkoba saat melakukan Ops Antik Candi tahun 2021 di Wilayah Polda Jawa Tengah.

Sementara itu, selain melakukan penindakan dan razia terhadap penyalahgunaan narkoba, Satresnarkoba Polrestabes Semarang juga memberikan pembinaan dan penyuluhan tentang bahaya narkoba.

Saat ini para tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Polrestabes Semarang guna proses lebih lanjut.(HS)

Pemkab Kendal Gelar Tadarus “One Day One Juzz”

Dinperinaker Bakal Kaji Pemberian THR