in

Rumah Tetangga Irjen Pol Sofyan Nugroho Dilelang, Kuasa Hukum Soroti Status Perkara

Kuasa hukum dalam perkara ambruknya rumah Sofyan, Bangkit Mahanantyo dari Solidarity Law

HALO SEMARANG – Rumah yang berada persis di sebelah kediaman Irjen Pol Sofyan Nugroho dan dr. Niken, yang ambruk pada September 2026, dijadwalkan dilelang oleh salah satu bank dengan nilai mencapai Rp 7 miliar. Rencana lelang tersebut menjadi sorotan kuasa hukum Sofyan, karena rumah itu disebut masih berkaitan dengan perkara hukum, baik pidana maupun perdata.

Kuasa hukum dalam perkara ambruknya rumah Sofyan, Bangkit Mahanantyo dari Solidarity Law mengatakan, rumah milik Benny Setiawan tersebut telah diumumkan untuk dilelang melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Semarang, di Gedung Keuangan Negara Semarang II.

Menurut Bangkit, pihaknya sebelumnya telah mengajukan permohonan pemblokiran sertifikat hak milik (SHM) rumah tersebut kepada Polda Jawa Tengah dan Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Semarang pada 10 September 2026. Langkah itu ditempuh karena rumah tersebut dinilai berkaitan dengan perkara kerusakan bangunan milik Sofyan dan Niken.

Namun, Bangkit mengaku tidak memperoleh tindak lanjut pemblokiran dari Polda Jateng. Sementara itu, permohonan pencatatan blokir yang diajukan disebut ditolak.

“BPN Kota Semarang menolak permohonan pemblokiran SHM tersebut dengan alasan rumah itu telah dibebani hak tanggungan atas nama salah satu bank. Permohonan disebut baru dapat diproses apabila terdapat sita persamaan dari Pengadilan Negeri,” ujar Bangkit saat ditemui di Jalan Puri Anjasmoro, Tawangsari, Semarang Barat, Selasa (27/10/2026).

Bangkit khawatir, apabila rumah tersebut berpindah tangan melalui lelang sebelum persoalan hukumnya tuntas, proses penanganan perkara ambruknya rumah Sofyan dan Niken akan menghadapi persoalan baru. Ia menilai, status objek yang disebut berkaitan dengan perkara tersebut perlu mendapat perhatian agar proses hukum tetap berjalan.

“Kalau barang bukti rumah tetangga Irjen Pol Sofyan ini terbeli pihak lain, kami khawatir penanganan perkara menjadi bias. Ini bisa menambah kerugian bagi Pak Sofyan dan dr Niken,” katanya.

Ia mengingatkan, perkara kerusakan rumah tersebut telah berlangsung sejak April 2022. Menurutnya, penanganan yang lebih cepat diharapkan dapat mencegah kerugian semakin besar. Peristiwa ambruknya rumah Sofyan dan Niken kemudian menjadi perhatian publik pada 5 September 2026.

Bangkit juga menyatakan pihaknya telah memberi tahu calon pembeli bahwa rumah yang akan dilelang itu, menurut pihaknya, masih berkaitan dengan sengketa pidana dan perdata.

“Kami juga memberitahukan kepada calon pembeli bahwa rumah ini masih menjadi objek sengketa di jalur pidana dan perdata,” ujarnya.

Bangkit meminta Polda Jawa Tengah memberikan perhatian terhadap status rumah tersebut dan menindaklanjuti permohonan yang telah diajukan. Ia juga mengingatkan adanya potensi persoalan hukum apabila objek yang dinilai berkaitan dengan pembuktian perkara beralih kepemilikan sebelum status hukumnya jelas.

Ia menyebut kondisi itu berpotensi menimbulkan dugaan perintangan proses hukum atau obstruction of justice. Namun, pernyataan tersebut merupakan kekhawatiran pihak kuasa hukum dan belum merupakan kesimpulan hukum mengenai adanya tindak pidana.

“Kami khawatir jika objek yang berkaitan dengan pembuktian perkara ini beralih tangan, penanganan kasus justru menjadi semakin sulit. Jangan sampai ada keadaan yang menghambat proses penyidikan,” kata Bangkit.

Selain menyoroti Polda Jateng, Bangkit mempersoalkan alasan Kantah Kota Semarang menolak permohonan pencatatan blokir. Ia menilai mekanisme pemblokiran hak atas tanah dan penyitaan oleh pengadilan merupakan dua prosedur yang berbeda.

Menurut dia, pencatatan blokir dapat diajukan untuk melindungi kepentingan hukum atas tanah yang sedang terkait sengketa atau konflik pertanahan. Ia merujuk pada ketentuan dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (Permen ATR/BPN) yang mengatur pencatatan blokir hak atas tanah.

Bangkit mendesak instansi terkait memberikan penjelasan atas penolakan tersebut, sekaligus memastikan status rumah yang akan dilelang agar tidak menimbulkan persoalan baru dalam penanganan perkara.

Hingga berita ini disusun, keterangan dari pihak Bank BCA, Polda Jawa Tengah, dan Kantah Kota Semarang mengenai rencana lelang, status hukum rumah, serta alasan penolakan permohonan pemblokiran belum tercantum dalam informasi yang diterima redaksi.(HS)

Kebumen Bantai Surakarta 6-0, Rebut Emas Futsal Putra Porprov Jateng 2026

Tanggul Pantai Rp 10 Miliar di Demak Dikebut, Warga Berharap Tambak Kembali Produktif