DI Kota Semarang, rupanya ada cara baru mengukur usia bangunan. Bukan lewat hasil pemeriksaan teknis, bukan pula dari laporan kondisi struktur, melainkan lewat pernyataan bahwa bangunan sudah terlalu tua untuk ditempati.
Begitulah nasib Gedung Pandanaran, bangunan perkantoran milik Pemerintah Kota Semarang yang mendadak masuk babak baru dalam percakapan publik. Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng Pramestuti, menyebut gedung tersebut sudah tidak layak ditempati karena faktor usia. Dari situ, rencana pengosongan pun mencuat.
Masalahnya, ada satu pertanyaan yang belum terjawab, kalau memang sudah tidak layak, hasil pemeriksaannya mana?
Sebab usia bangunan memang bisa menjadi alasan untuk melakukan evaluasi. Gedung yang bertambah tua membutuhkan perawatan, pemeriksaan struktur, pengecekan instalasi listrik, sistem proteksi kebakaran, hingga penilaian keselamatan bagi orang yang bekerja di dalamnya. Gedung tidak bisa terus dipaksa bekerja hanya karena masih punya banyak meja dan kursi.
Namun, menyatakan sebuah gedung tidak layak ditempati merupakan perkara yang lebih serius daripada sekadar mengatakan catnya kusam atau liftnya mulai sering bermasalah.
Harus ada dasar teknis yang bisa diperiksa. Apakah struktur bangunannya bermasalah? Apakah instalasi listriknya membahayakan? Apakah ada risiko keselamatan yang tidak bisa diatasi melalui perbaikan? Ataukah bangunan itu sebenarnya masih bisa digunakan setelah menjalani renovasi?
Tanpa jawaban tersebut, publik hanya mendapat kesimpulan lebih dahulu, sementara alasan yang seharusnya menopangnya masih ditunggu.
Ini agak mirip ketika seseorang mengumumkan bahwa rumahnya sudah tidak layak huni, lalu seluruh penghuni diminta pindah, tetapi tukang bangunan belum datang memeriksa fondasinya. Bedanya, rumah pribadi biasanya tidak mengundang begitu banyak pertanyaan. Gedung milik pemerintah memakai uang publik, sehingga penjelasannya juga menjadi urusan publik.
Apalagi Gedung Pandanaran bukan rumah kosong yang kebetulan berdiri di pinggir jalan. Bangunan itu berkaitan dengan aktivitas perkantoran pemerintah dan pelayanan masyarakat. Ada banyak dinas dan instansi yang mendiami gedung tersebut. Jika hendak dikosongkan, tentu ada konsekuensi administratif, biaya pemindahan, kebutuhan ruang pengganti, serta kemungkinan perubahan fungsi bangunan.
Semua itu perlu dihitung sebelum kardus-kardus berisi dokumen mulai diangkut.
Dalam rapat dengar pendapat Komisi B DPRD Kota Semarang pada 13 Oktober 2026, persoalan ini mendapat sorotan. Wakil Ketua Komisi B, Hanik Khoiru Solikah, menyampaikan bahwa kajian teknis yang menjadi dasar pengosongan ternyata masih dalam proses penyusunan. Sejumlah perangkat daerah, termasuk BPKAD, Inspektorat, Bagian Rumah Tangga, dan Bagian Hukum, dimintai penjelasan.
Nah, di sinilah cerita Gedung Pandanaran mulai terasa lebih menarik daripada sinetron yang sudah memasuki episode ke-300.
Rencana mengosongkan gedung sudah berjalan, tetapi kajian teknisnya masih dikerjakan. Ibarat seseorang sudah membeli tiket perjalanan, mengemasi koper, dan berpamitan kepada tetangga, sementara tujuan akhirnya masih dibicarakan di grup keluarga.
Tentu, pertimbangan keselamatan tidak boleh diremehkan. Jika ada risiko bangunan membahayakan pegawai, langkah pengamanan sementara bisa saja diperlukan sebelum seluruh pemeriksaan selesai. Pemerintah tidak perlu menunggu plafon jatuh terlebih dahulu untuk menyadari adanya potensi bahaya.
Namun, tindakan pengamanan dan keputusan mengenai masa depan aset adalah dua perkara berbeda. Mengosongkan gedung demi keselamatan tidak otomatis menjawab apakah gedung harus direnovasi, diperkuat, dibongkar, atau diberi fungsi baru.
Apalagi, Gedung Pandanaran dibangun pada 1992 dan telah digunakan selama puluhan tahun. Usia 34 tahun memang bukan usia muda untuk sebuah bangunan, tetapi juga bukan vonis otomatis bahwa gedung harus berhenti bekerja.
Banyak gedung tua masih bisa digunakan setelah pemeriksaan dan perbaikan yang tepat. Sebaliknya, bangunan yang tampak gagah pun bisa menyimpan masalah struktural. Karena itu, pemeriksaan teknis menjadi penting, bukan sekadar formalitas yang menyusul setelah keputusan diumumkan.
Gedung juga tidak bisa mengajukan surat keberatan ketika disebut sudah uzur. Ia tidak bisa berkata, “Saya memang sudah 34 tahun, tetapi tolong periksa dulu kondisi beton saya.”
Untungnya, masih ada DPRD yang bertanya. Sebab aset pemerintah semestinya tidak diperlakukan berdasarkan perkiraan semata. Apalagi, jika alasan resminya menyangkut keselamatan manusia.
Isu Dibangun Hotel
Begitu rencana pengosongan mencuat, muncul pula rumor bahwa Gedung Pandanaran akan dikerjasamakan dengan pihak ketiga, bahkan disebut-sebut berpotensi menjadi hotel.
Rumor itu segera mendapat tanggapan dari Agustina Wilujeng. Ia membantah kabar bahwa gedung tersebut akan dijadikan hotel dan menegaskan pengosongan dilakukan demi keselamatan pegawai. Namun, pemanfaatan gedung setelah dikosongkan belum dijelaskan secara tuntas.
Jadi, publik tidak perlu buru-buru memasang papan nama hotel di depan gedung. Belum ada dasar untuk menyimpulkan bahwa rumor tersebut merupakan rencana resmi Pemkot.
Tetapi publik juga tidak perlu diminta berhenti bertanya.
Gedung Pandanaran merupakan aset milik pemerintah kota. Apa pun keputusan akhirnya, masyarakat berhak mengetahui arah kebijakannya. Jika akan direnovasi, berapa perkiraan biayanya? Jika akan dialihfungsikan, apa kebutuhan dan manfaatnya? Jika hendak dikerjasamakan dengan pihak ketiga, apa mekanisme pemilihan mitranya, berapa nilai kerja samanya, dan bagaimana keuntungan bagi daerah dihitung?
Pertanyaan itu bukan tanda masyarakat suka curiga. Itu bagian dari pengawasan terhadap aset publik.
Sebab, kalau sebuah gedung milik pemerintah kosong tanpa penjelasan mengenai masa depannya, imajinasi publik akan bekerja lembur. Ada yang membayangkan hotel, ada yang membayangkan pusat bisnis, ada pula yang membayangkan gedung itu akan menjadi museum meja dan kursi bekas kantor.
Padahal, pemerintah bisa menghemat banyak energi dengan menjelaskan rencana secara terbuka.
Jangan sampai rumor justru lebih produktif daripada informasi resmi. Rumor sudah berkeliling ke mana-mana, sedangkan jawaban pemerintah masih mencari ruang rapat yang kosong.
Dalam pengelolaan aset daerah, transparansi bukan sekadar kewajiban administratif. Ia juga cara mencegah munculnya kecurigaan yang tidak perlu.
Pemkot Semarang setidaknya perlu menjelaskan tiga hal secara terang.
Pertama, hasil pemeriksaan teknis yang memastikan kondisi Gedung Pandanaran dan tingkat risikonya. Kedua, alasan pemilihan relokasi dibandingkan pilihan perbaikan atau penguatan bangunan. Ketiga, rencana pemanfaatan aset setelah seluruh organisasi perangkat daerah pindah.
Jika kajian belum selesai, sampaikan kapan ditargetkan rampung dan siapa yang bertanggung jawab menyusunnya. Jika ada beberapa pilihan pemanfaatan, jelaskan proses penilaiannya.
Dengan begitu, publik bisa mengikuti keputusan berdasarkan data, bukan menebak-nebak dari potongan kabar.
Kita tentu tidak ingin pemerintah gegabah mempertahankan gedung yang berbahaya. Namun, kita juga tidak ingin aset bernilai besar dibiarkan tanpa arah setelah seluruh penghuninya pindah.
Sebab gedung kosong tetap membutuhkan pengamanan dan perawatan. Kalau dibiarkan terlalu lama, kerusakan bisa bertambah, biaya pemeliharaan tetap berjalan, sementara manfaatnya bagi masyarakat justru mendekati nol. Apalagi lokasi gedung tersebut sangat strategis. Di jantung Kota Semarang, tepatnya di kawasan Tugu Muda dan dekat Museum Lawang Sewu serta Wisma Perdamaian.
Maka, kisah Gedung Pandanaran seharusnya tidak berhenti pada urusan memindahkan meja, kursi, komputer, dan lemari arsip. Ini kesempatan bagi Pemkot Semarang untuk menunjukkan bahwa pengelolaan aset dilakukan melalui perencanaan yang jelas, pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan, dan keputusan yang terbuka bagi masyarakat.
Gedung boleh tua. Penghuninya boleh pindah. Fungsi bangunannya pun boleh berubah, sepanjang keputusan diambil melalui prosedur yang benar dan memberi manfaat bagi daerah.
Yang jangan sampai terjadi, gedung sudah dikosongkan, kajian masih disusun, rumor sudah punya banyak cabang, tetapi publik tetap tidak tahu apa yang sebenarnya hendak dilakukan pemerintah. Dan setelah kosong, kesan angker yang dulu melekat pada bangunan tua Lawang Sewu, malah pindah ke Gedung Pandanaran.
Apa wali kota dan para pejabat Pemkot Semarang ingin punya ruang untuk “uji nyali” di sana? (Tulisan ini disempurnakan oleh AI-HS)


