HALO JEPARA – Tim Terpadu Penataan Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) Kabupaten Jepara, melakukan inspeksi lapangan dan menertibkan aktivitas penambangan di dua lokasi di Desa Pancur, Kecamatan Mayong, Kabupaten Jepara, Selasa (13/10/2026).
Inspeksi dilakukan oleh petugas gabungan, yang terdiri atas Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), Dinas Perhubungan (Dishub), Polres Jepara, Dinas ESDM Provinsi Jawa Tengah, serta pemerintah desa setempat.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, aktivitas penambangan di kedua lokasi tersebut belum mendapat izin usaha pertambangan.
Lokasi pertama yang didatangi tim adalah area penambangan milik sebuah perusahaan swasta di Blok Tanah Siroto, Dukuh Bomo, Desa Pancur.
Saat inspeksi berlangsung, tim menemukan 10 unit alat berat di lokasi tersebut, terdiri atas tiga unit breaker atau alat penghancur batu dan tujuh unit ekskavator bucket.
Sejumlah alat berat tersebut diketahui sedang beroperasi untuk mendukung aktivitas penambangan.
Mendapati aktivitas penambangan tersebut, tim langsung melakukan penghentian produksi, hingga izin usaha pertambangan operasi produksi (IUP OP) diterbitkan secara resmi.
Sementara itu, lokasi kedua merupakan area usaha penambangan milik seorang pria berinisial N, yang juga berada di Dukuh Bomo, Desa Pancur.
Dari hasil pengecekan, tim tidak menemukan aktivitas operasional penambangan saat peninjauan dilakukan.
Namun, terdapat dua unit alat berat di lokasi, salah satunya diduga merupakan ekskavator bucket dalam kondisi rusak.
Tim juga mendapati garis pembatas yang sebelumnya dipasang oleh Tim Terpadu Penataan MBLB pada 15 Juli 2026 telah dilepas dan tidak ditemukan lagi di lokasi.
Selain itu, bekas bukaan area tambang terlihat lebih luas dibandingkan kondisi saat pemeriksaan sebelumnya pada tanggal tersebut.
Hingga inspeksi berlangsung, lokasi penambangan milik pria berinisial N itu diketahui belum mengajukan perizinan.
Pemilik usaha diarahkan untuk berkoordinasi dengan BPKAD Kabupaten Jepara guna menyelesaikan kewajiban pajak pertambangan MBLB atas material yang telah digali, dimuat, dan dijual.
Kepala Bidang Penataan dan Penaatan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (P4LH) DLH Jepara, Akhmad Nafe’ Sutejo, menegaskan bahwa aktivitas penambangan yang belum memiliki izin, harus ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk penghentian kegiatan pada lokasi yang masih beroperasi tanpa perizinan resmi.
“Seluruh material yang sudah diambil harus dilaporkan, dan kewajiban pajaknya juga harus diselesaikan,” ucapnya.
Melalui inspeksi gabungan ini, penertiban dilakukan untuk memastikan aktivitas pertambangan berjalan sesuai ketentuan perizinan dan kewajiban yang berlaku.
Pemeriksaan lapangan juga menjadi bagian dari upaya pengawasan terhadap kegiatan penambangan yang belum memenuhi persyaratan administrasi maupun ketentuan operasional. (HS-08)


