in

Polres Kendal Amankan Remaja Bawa Celurit Saat Tawuran, Dipicu Saling Tantang di Medsos

Kapolres Kendal, AKBP Ratna Quratul Ainy saat bertemu dengan orang tua dan Anak Berkonflik dengan Hukum (ABH) di Mapolres Kendal, Minggu (4/9/2026).

HALO KENDAL – Aksi tawuran antarkelompok remaja di Jalan Raya Cepiring–Gemuh, Desa Pandes, Kecamatan Cepiring, Kabupaten Kendal, berujung pada pengungkapan kasus kepemilikan senjata tajam.

Polres Kendal mengamankan seorang Anak Berkonflik dengan Hukum (ABH) berinisial MZA alias P (16), pelajar asal Kecamatan Ringinarum. Ia diamankan karena diduga membawa dan menguasai senjata tajam jenis celurit sepanjang 82 sentimeter saat tawuran berlangsung.

Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (1/10/2026) sekitar pukul 03.00 WIB. Pengungkapan kasus bermula ketika polisi mendapat informasi adanya seorang remaja berinisial GPO (16) yang dirawat di Puskesmas Ringinarum karena mengalami luka bacok.

Kapolres Kendal AKBP Ratna Quratul Ainy mengatakan, informasi tersebut diterima Unit Opsnal Satreskrim sekitar pukul 07.30 WIB. Petugas kemudian melakukan pendalaman untuk mengetahui penyebab luka yang dialami korban.

“Kasus ini terungkap berawal dari informasi yang diterima Unit Opsnal Satreskrim pada Kamis pagi, sekitar pukul 07.30 WIB, mengenai adanya seorang remaja berinisial GPO (16) yang sedang dirawat di Puskesmas Ringinarum karena mengalami luka bacok. Dari pendalaman intensif oleh anggota di lapangan, dipastikan bahwa remaja tersebut merupakan korban dari aksi tawuran antarkelompok,” jelas Ratna.

Dari hasil penyidikan, polisi menemukan bahwa aksi tawuran tersebut bermula dari saling tantang melalui media sosial.

Kelompok yang menggunakan akun Instagram @official_kampoengtengahkdl disebut menantang kelompok @dataran164boys. Kedua kelompok kemudian sepakat bertemu di Jalan Raya Cepiring–Gemuh, Desa Pandes, dengan membawa senjata tajam.

“Kelompok yang menamakan dirinya melalui akun Instagram @official_kampoengtengahkdl menantang kelompok @dataran164boys. Kedua kubu kemudian bersepakat membawa senjata dan bertemu di Jalan Raya Cepiring–Gemuh, tepatnya di Desa Pandes, Kecamatan Cepiring, hingga bentrokan fisik tidak dapat terhindarkan,” beber Kapolres.

Dalam bentrokan tersebut, GPO mengalami luka bacok dan harus mendapatkan perawatan medis.

Dari hasil penyidikan, polisi kemudian mengamankan MZA alias P. Petugas juga telah mengidentifikasi dan meminta keterangan sejumlah remaja lain yang berada di lokasi kejadian, yakni WNA (17), GPO (16), MGAP (16), dan GRP (15).

Sejumlah barang bukti turut diamankan polisi. Di antaranya satu bilah celurit berbahan besi berwarna hitam dengan gagang berujung lancip dan panjang sekitar 82 sentimeter.

Polisi juga menyita satu unit sepeda motor berwarna hitam dan satu unit telepon seluler berwarna hitam. Selain itu, sejumlah pakaian yang diduga dikenakan saat kejadian turut diamankan, yakni satu kaos lengan pendek hitam, satu jaket hitam, satu hoodie biru, serta dua celana jeans panjang berwarna biru.

Atas perbuatannya, MZA alias P disangkakan melanggar Pasal 307 ayat (1) KUHP terkait kepemilikan, penguasaan, membawa, menyimpan, atau menggunakan senjata pemukul, penikam, atau penusuk tanpa hak.

Karena mayoritas pihak yang terlibat masih berusia di bawah umur dan berstatus pelajar, proses hukum selanjutnya dilakukan dengan memperhatikan ketentuan dalam sistem peradilan pidana anak.

Polres Kendal juga mengingatkan orang tua agar meningkatkan pengawasan terhadap pergaulan dan aktivitas anak, terutama pada malam hari. Pengawasan dinilai penting untuk mencegah anak terlibat dalam aksi kriminalitas jalanan maupun tawuran yang dapat membahayakan diri sendiri dan orang lain.

Kasus tersebut sekaligus menjadi pengingat bahwa ajakan tawuran yang bermula dari media sosial dapat berujung pada kekerasan di dunia nyata. Dalam peristiwa di Cepiring, saling tantang di media sosial berakhir dengan seorang remaja mengalami luka bacok dan seorang ABH harus berhadapan dengan proses hukum.(HS)

Pacu Perluasan Jangkauan Perlindungan Jaminan Sosial bagi Pekerja Rentan, Pemkab Kendal Ajak Partisipasif ASN

Asap dan Titik Api TPA Jatibarang Tinggal 2,5 Hektare, Pemkot Semarang Siagakan Pasokan Air 24 Jam