HALO SEMARANG – Penanganan kasus dugaan perusakan rumah milik Irjen Pol Sofyan Nugroho di Perumahan Puri Anjasmoro, Semarang Barat, kembali mengalami perkembangan. Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) perkara tersebut disebut telah dikembalikan oleh Kejaksaan kepada penyidik Polda Jawa Tengah.
Kuasa hukum Irjen Pol Sofyan Nugroho, Bangkit Mahanantiyo, mengatakan pengembalian SPDP tersebut menjadi persoalan karena penyidik sebelumnya tengah melengkapi petunjuk jaksa untuk menyelesaikan berkas perkara.
Menurut Bangkit, kondisi tersebut membuat proses penanganan perkara harus kembali disesuaikan, termasuk terkait ketentuan hukum yang digunakan dalam proses penyidikan.
Ia menjelaskan, perkara tersebut bermula dari proses hukum pada 2022 hingga 2023 yang masih menggunakan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) lama. Sementara proses penanganan perkara kini berlanjut pada 2026, ketika ketentuan hukum pidana dan hukum acara yang baru telah berlaku.
Karena itu, pihaknya meminta penyidik menerbitkan SPDP baru agar proses penyidikan selanjutnya mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku saat ini.
“Bayangkan, dari petunjuk jaksa penyidik berupaya untuk melengkapi agar unsur pasal terpenuhi, agar berkas bisa dilimpahkan ke kejaksaan. Namun, kemunduran penegakan hukum itu terjadi sekitar empat sampai lima hari yang lalu,” ujar Bangkit seusai melakukan pertemuan di Kantor Ditreskrimum Polda Jawa Tengah, Kamis (1/10/2026).
Ia menyebut pihaknya telah menerima surat terkait pengembalian SPDP tersebut pada 15 September 2026.
“Percuma kita mendapatkan SP2HP yang P19, petunjuknya meminta melengkapi nilai kerugian bangunan Irjen Sofyan, menjadi sia-sia karena SPDP dikembalikan oleh kejaksaan,” katanya.
Sebelumnya, berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP), terdapat empat poin yang menjadi rencana tindak lanjut penyidik. Dua di antaranya disebut telah dilakukan, sementara dua lainnya masih menunggu pelaksanaan.
Dua langkah yang belum dilakukan berkaitan dengan pemeriksaan ahli konstruksi bangunan gedung serta ahli pengkajian bangunan teknis.
Pemeriksaan kedua ahli tersebut diperlukan untuk menghitung dan menilai besaran kerugian yang dialami Irjen Sofyan akibat robohnya bangunan yang disebut berkaitan dengan pembangunan rumah milik terlapor, Benny.
Bangkit mengatakan pemeriksaan terhadap kedua ahli semula dijadwalkan dilakukan pada Selasa mendatang. Setelah proses tersebut, penyidik direncanakan kembali mengirimkan berkas perkara kepada jaksa penuntut umum.
“Jika seluruh petunjuk jaksa telah dipenuhi, berkas perkara diharapkan dapat segera dilimpahkan kembali ke kejaksaan,” ujarnya.
Namun, rencana tersebut kini harus disesuaikan dengan proses penerbitan SPDP baru. Polda Jateng juga disebut akan melakukan gelar perkara untuk memastikan tahapan hukum berikutnya berjalan sesuai prosedur.
Menurut Bangkit, gelar perkara diperlukan agar ketika berkas perkara nantinya dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum, tidak kembali dipersoalkan dari sisi prosedur penyidikan.
Ia juga meminta masyarakat sipil ikut mengawal penanganan perkara tersebut agar berjalan transparan.
Menurutnya, pihaknya memiliki sejumlah dasar dalam perkara tersebut, mulai dari bukti fisik bangunan yang roboh hingga adanya putusan dalam perkara perdata.
Terkait dugaan adanya tekanan atau intervensi dari pihak luar, Bangkit mengaku belum mengetahui pihak yang dimaksud. Ia menegaskan pihaknya memilih menyampaikan persoalan berdasarkan fakta dan perkembangan hukum yang terjadi dalam perkara.
Terpisah, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Muhammad Anwar Nasir, membenarkan pihaknya telah melakukan koordinasi dengan jaksa penuntut umum terkait persoalan tersebut.
“Iya, itu hasil koordinasi dengan JPU dan kami akan segera kirim SPDP baru,” kata Anwar melalui pesan singkat, Kamis (1/10/2026).
Dengan penerbitan SPDP baru tersebut, proses penyidikan perkara dugaan perusakan rumah Irjen Sofyan Nugroho akan dilanjutkan kembali dengan menyesuaikan hasil koordinasi antara penyidik Polda Jateng dan jaksa penuntut umum.(HS)

