HALO SEMARANG – Komisi II DPR RI secara resmi membentuk Panitia Kerja (Panja) penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu.
Pembentukan Panja tersebut menandai dimulainya secara formal, proses revisi Undang-Undang Pemilu di DPR RI.
Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizami Karsayuda mengatakan pembentukan Panja telah disahkan melalui rapat internal Komisi II DPR RI.
Dengan demikian, proses penyusunan revisi UU Pemilu mulai berjalan sesuai mekanisme pembentukan peraturan perundang-undangan.
“Komisi II DPR RI hari ini secara formal telah mengesahkan Panitia Kerja penyusunan Rancangan Undang-Undang Pemilu,” kata Rifqinizami, di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (29/9/2026).
Ia menegaskan, pembentukan Panja menjadi tahapan formal bagi DPR, untuk mulai membahas revisi UU Pemilu. Komisi II selanjutnya akan menyusun tahapan dan jadwal pembahasan.
“Mulai hari ini, sebagaimana ketentuan Undang-Undang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, proses revisi Undang-Undang Pemilu berjalan secara formal di DPR RI melalui Panja yang dibentuk di Komisi II DPR RI,” kata Politisi Fraksi Partai NasDem ini, seperti dirilis dpr.go.id.
Rifqinizami menambahkan, Komisi II akan menyusun jadwal pembahasan pada Senin mendatang.
Jadwal tersebut akan disampaikan secara terbuka kepada masyarakat melalui media.
“Senin akan datang kami akan menyusun jadwalnya dan kami akan sampaikan secara terbuka kepada masyarakat melalui rekan-rekan media,” kata dia.
Pembentukan Panja menjadi bagian dari tahapan awal pembahasan RUU Pemilu di lingkungan Komisi II DPR RI. Selanjutnya, pembahasan akan dilakukan melalui mekanisme yang berlaku dalam proses legislasi di DPR.
Rifqinizami menegaskan, proses tersebut akan menjadi bagian dari kerja formal Komisi II dalam menyusun revisi regulasi kepemiluan.
Tunda
Sementara itu Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, menyampaikan terkait revisi UU Pemilu, sebelumnya DPR berniat mengadakan pertemuan dengan partai politik nonparlemen, pada Selasa (29/9/2026).
Namun demikian pertemuan tersebut ditunda, karena DPR ingin pertemuan itu melibatkan lebih banyak parpol nonparlemen.
“Kami ingin lebih melibatkan beberapa partai yang hari ini sudah meminta pertemuan sehingga kemudian agar jumlahnya lebih banyak,” kata Dasco.
Dengan ditundanya pertemuan itu, menurut dia, DPR RI menjadwalkan pertemuan itu untuk digelar pada Jumat (2/10/2026).
Sebelumnya, sejumlah parpol nonparlemen yang tergabung dalam Gerakan Kedaulatan Suara Rakyat (GKSR), menilai ambang batas parlemen atau parliamentary threshold (PT) sebesar 5 persen, sebaiknya dihindari karena berpotensi meningkatkan jumlah suara sah yang tidak terkonversi menjadi kursi DPR.
Ketua Umum GKSR Said Iqbal mengatakan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 116/PUU-XXI/2023 perlu dibaca secara utuh dan cermat, khususnya terkait pemaknaan baru terhadap aturan ambang batas parlemen.
“Intensi dari putusan MK tersebut sesungguhnya adalah mendorong pembentuk undang-undang agar tidak memberlakukan aturan PT. Kalau pun tetap ingin diberlakukan, maka besaran angka PT harus diperkecil,” kata Said, Jumat (18/9/2026) lalu.
Menurut Said, amar putusan MK yang memerintahkan pembentuk Undang-Undang melakukan perubahan norma dan besaran PT memungkinkan aturan tersebut dihapus ataupun diubah formula penghitungannya.(HS-08)


