HALO SEMARANG – Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad memastikan bahwa Komisi XIII DPR RI akan meninjau langsung Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Bogor dalam waktu dekat, buntut dari temuan Ombudsman RI mengenai berbagai fasilitas khusus di tempat itu.
Pengecekan dilakukan untuk mencocokkan temuan di lapangan dengan data dan informasi yang telah diperoleh DPR, dalam rapat bersama pemerintah.
Dasco mengatakan Komisi XIII sebelumnya telah melakukan rapat dengan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, terkait persoalan yang terjadi di lembaga pemasyarakatan tersebut.
Dari rapat itu, Komisi XIII memperoleh informasi yang selanjutnya akan diverifikasi melalui kunjungan lapangan.
Pengecekan ke Lapas Cibinong, diperlukan untuk memastikan kesesuaian antara informasi yang disampaikan pemerintah dengan kondisi sebenarnya.
Pimpinan DPR pun telah memberikan persetujuan agar Komisi XIII melakukan kunjungan tersebut.
“Komisi XIII sudah rapat, kemudian masalah yang ada di lapas itu kami sudah mendapatkan juga informasi dari Komisi XIII, bahwa mereka ingin mencocokkan antara data-data yang diberikan pada saat rapat dengan fakta-fakta di lapangan,” kata Dasco, dalam konferensi pers bersama media selepas Rapat Paripurna DPR RI di Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa (29/9/2026).
Kunjungan tersebut, kata Dasco, akan menjadi tindak lanjut DPR atas temuan fasilitas istimewa di Lapas Cibinong.
Dengan pengecekan secara langsung, DPR dapat melihat kondisi fasilitas yang menjadi perhatian tersebut sekaligus mencocokkannya dengan data yang telah disampaikan dalam rapat.
Pengecekan juga dilakukan untuk melihat apakah masih terdapat hal-hal lain yang perlu ditindaklanjuti dari temuan tersebut.
Hasil kunjungan dapat menjadi bahan bagi Komisi XIII dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap pengelolaan lembaga pemasyarakatan.
Dasco menegaskan pengecekan tersebut tidak hanya ditujukan untuk mencocokkan data, tetapi juga untuk memastikan tidak terdapat kondisi yang bertentangan dengan rasa keadilan masyarakat.
“Oleh karena itu kami dari pimpinan DPR sudah juga memberikan persetujuan untuk Komisi XIII mengunjungi Lapas Cibinong untuk mengecek fakta, data serta kemudian kalau perlu mengungkap hal-hal yang mencederai rasa keadilan di masyarakat,” kata dia, seperti dirilis dpr.go.id.
Pembenahan
Ketua Komisi XIII DPR RI Willy Aditya, Kamis (24/9/2026) lalu menyatakan pihaknya segera menindaklanjuti temuan fasilitas mewah di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cibinong yang terungkap dalam inspeksi mendadak (sidak) Ombudsman RI.
Temuan tersebut menunjukkan adanya sejumlah kamar yang dilengkapi berbagai fasilitas, seperti ruang tamu, dapur, televisi, hingga kulkas.
Willy Aditya mengatakan temuan tersebut juga menjadi bukti semakin mendesaknya perbaikan secara komprehensif terhadap sistem pemasyarakatan di Indonesia.
Ia menilai penyimpangan dalam praktik pengelolaan lapas, termasuk keberadaan fasilitas mewah, akan terus muncul apabila tidak dilakukan pembenahan secara menyeluruh.
“Ada fasilitas mewah ini kan karena ada supply dan demand. Warga binaan yang merasa elit secara ekonomi sebagai demand. Mungkin karena pelayanan dan fasilitas Lapas tidak manusiawi. Lalu bertemu dengan adanya supply. Ya terjadi seperti ini,” ujar Willy.
Politisi Partai NasDem itu menambahkan, peluang untuk melakukan perbaikan komprehensif dalam pengelolaan lembaga pemasyarakatan semakin terbuka dengan adanya sistem pidana baru yang berlaku sejak 2023.
Menutup pernyataan, dia menegaskan, temuan Ombudsman tersebut harus dipandang sebagai masukan yang dapat menjadi momentum untuk memperbaiki sistem pemasyarakatan.
Minta Polisi Mengusut
Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah mendorong Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mengusut tuntas dugaan pelanggaran, terkait hunian mewah di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, yang ditemukan Ombudsman RI Rabu (23/9/2026) lalu.
“Polri harus mengusut tuntas kasus ini dengan melakukan penyelidikan dan pendalaman terhadap berbagai dugaan pelanggaran yang ditemukan Ombudsman,” ujar Abduh, sapaan akrab Abdullah dalam keterangan tertulis kepada Parlementaria, di Jakarta, Kamis (24/9/2026).
Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI itu menjelaskan bahwa Ombudsman menemukan lebih dari 10 kamar dengan fasilitas menyerupai hunian apartemen, seperti ruang tamu, kamar tidur, dapur, televisi, kulkas, dan peralatan memasak.
Ombudsman juga menyebut menemukan kendaraan mewah dan minuman keras (miras) di dalam kulkas hunian, serta dugaan penghalangan saat melakukan inspeksi mendadak (sidak).
Salah seorang penghuni juga disebut mengaku membayar untuk menempati fasilitas tersebut.
Dari sejumlah temuan tersebut, Politisi Fraksi PKB ini menilai kasus hunian mewah di Lapas Cibinong perlu diusut dari sisi administrasi maupun pidana.
Sanksi administrasi dapat diterapkan apabila pegawai lapas terbukti terlibat dalam pelanggaran administratif atau disiplin.
Sementara itu, aspek pidana harus diproses apabila penyelidikan menemukan unsur tindak pidana, termasuk dugaan penyimpangan yang berpotensi menimbulkan kerugian negara maupun dugaan penghalangan terhadap pemeriksaan Ombudsman.
Lebih jauh, legislator dari daerah pemilihan Jawa Tengah VI ini juga meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan audit terhadap pengelolaan dan penggunaan anggaran maupun aset di Lapas Cibinong.
Audit tersebut diperlukan untuk mengetahui apakah terdapat indikasi penyimpangan yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.
Terpenting, Abduh meminta pengawasan terhadap lapas dilakukan secara kolaboratif, real-time, dan berkelanjutan.
Menurutnya, perubahan model pengawasan tersebut diperlukan untuk menutup celah dan meminimalkan berbagai bentuk pelanggaran oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
“Pengawasan menyeluruh dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan ini harus diwujudkan. Saya membayangkan ada pos pengawasan eksternal di setiap lapas, kemudian hasil pengawasannya dapat diinformasikan kepada publik secara berkala, misalnya setiap bulan atau triwulan,” pungkas Abduh.
Nonaktif
Sebelumnya, Kemenimipas menonaktifkan lima pejabat struktural Lapas Kelas IIA Cibinong. Mereka adalah kepala lapas (kalapas), kepala pengamanan lapas (KPLP), kepala seksi pembinaan dan pendidikan (kasi binadik), kepala seksi keamanan dan ketertiban (kasi kamtib), serta kepala urusan umum lapas.
Penonaktifan kelima pejabat Lapas Cibinong ini, disampaikan Inspektur Jenderal (Irjen) Kemenimipas Rudi Setiawan di lokasi.
Rudi menyebut kelima pejabat Lapas Cibinong dinonaktifkan untuk diperiksa. Kelimanya, sebut Rudi, dinilai bertanggung jawab atas temuan Ombudsman.
“Kami menonaktifkan lima pejabat struktural yang diduga bertanggung jawab terkait peristiwa yang ditemukan Ombudsman. Saya sampaikan, yang pertama adalah kami menonaktifkan kalapas, kedua KPLP, kasi binadik, kasi kamtib dan terakhir kepala urusan umum yang membidangi barang-barang milik negara,” ujar Rudi.(HS-08)


