in

Ditresnarkoba Polda Jateng Ungkap 21 Paket Sabu-sabu dan 2 Butir Inex di Sukoharjo

Barang bukti yang disita Polda Jateng dalam pengungkapan dugaan peredaran narkotika jenis sabu-sabu di Kecamatan Mojolaban, Kabupaten Sukoharjo, Senin (28/9/2026). (Foto : humas.polri.go.id)

 

HALO SUKOHARJO – Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah, menangkap S (41) dan AA (34), dalam pengungkapan dugaan peredaran narkotika jenis sabu-sabu di Kecamatan Mojolaban, Kabupaten Sukoharjo, Senin (28/9/2026).

Direktur reserse Narkoba Polda Jateng Kombespol, Yos Guntur menjelaskan bahwa dari penggeledahan di sebuah kamar di lantai dua rumah tersangka S, polisi menemukan sejumlah barang bukti narkoba.

“Dalam penggeledahan tersebut, petugas dari Dit Resnarkoba menemukan 21 paket sabu-sabu dengan berat sekitar 12 gram dan dua butir inex, yang disimpan dalam tas cangklong warna hitam,” kata Yos Guntur, Selasa (29/9/2026), seperti dirilis humas.polri.go.id.

Pengungkapan tersebut dilakukan sekitar pukul 14.48 WIB, setelah petugas menerima informasi mengenai dugaan aktivitas peredaran sabu-sabu di wilayah Sukoharjo.

Informasi itu kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan, hingga petugas mengetahui keberadaan kedua orang tersebut di rumah S, di wilayah Krajan, Kelurahan Laban, Kecamatan Mojolaban.

“Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu alat hisap bong, korek api gas, satu lakban warna hitam, satu gunting, serta dua unit telepon seluler,” kata dia.

Petugas kemudian mendalami keterangan tersangka  S dan AA, untuk mengetahui asal narkotika tersebut.

Dari pemeriksaan awal, diperoleh informasi bahwa sabu tersebut didapat dari seseorang berinisial H, yang saat ini berstatus buron, alias masuk daftar pencarian orang (DPO).

Menurut keterangan yang diperoleh petugas, komunikasi dengan H dilakukan melalui WhatsApp pada Minggu (27/9/2026) sekitar pukul 08.00 WIB.

H kemudian meminta barang tersebut diambil di lokasi yang dikirimkan melalui WhatsApp di wilayah Colomadu, Kabupaten Karanganyar.

Informasi tersebut masih didalami petugas untuk mengetahui bagaimana pola pengambilan dan pendistribusian barang, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang berkaitan dengan perkara tersebut. Tersangka S juga diketahui pernah menjalani perkara narkotika pada 2021.

Dir Resnarkoba mengatakan pemeriksaan terhadap kedua orang yang diamankan masih terus dilakukan untuk mengurai asal barang dan pola peredarannya.

“Dari pemeriksaan awal, muncul keterangan mengenai seseorang berinisial H yang saat ini berstatus DPO. Informasi tersebut masih kami telusuri, mulai dari komunikasi, lokasi pengambilan barang, hingga kemungkinan adanya pihak lain yang berkaitan dengan peredaran tersebut,” jelasnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Yuliyanto mengajak masyarakat ikut berperan dalam mencegah peredaran narkotika dengan memberikan informasi kepada kepolisian apabila menemukan aktivitas yang mencurigakan.

“Masyarakat adalah bagian penting dalam upaya mencegah peredaran narkotika. Kalau melihat aktivitas yang tidak wajar dan diduga berkaitan dengan narkotika, sampaikan informasinya kepada kepolisian. Informasi tersebut akan kami tindak lanjuti sesuai prosedur,” katanya

Saat ini perkara tersebut masih berproses. Petugas terus mendalami keterlibatan tersangka S dan AA serta menelusuri keberadaan H yang saat ini berstatus DPO. (HS-08)

 

 

Penanggulangan Bencana Kebakaran, Pemkab Kendal Gelar Sosialisasi Mitigasi hingga Simulasi

Polres Tegal Kota Intensifkan Patroli Cegah Kebakaran Lahan