in

Penilaian Kinerja di Pemkot Tegal, DPMPTSP Raih Nilai Tertinggi

Wali Kota Tegal, H Dedy Yon Supriyono dan Wakil Wali Kota Tegal, Tazkiyatul Muthmainnah, berfoto bersama jajaran dalam apel di lingkungan Pemerintah Kota Tegal, Senin (28/9/2026). (Foto : tegalkota.go.id)

 

HALO TEGAL – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tegal, meraih nilai tertinggi dengan skor 80,60, dalam penilaian kinerja yang diselenggarakan oleh Pemkot Tegal.

Penghargaan diserahkan oleh Wali Kota Tegal, H Dedy Yon Supriyono, dalam apel di lingkungan Pemerintah Kota Tegal, Senin (28/9/2026).

Posisi berikutnya, diraih Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) Kota Tegal dengan nilai 79,90, sementara Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Tegal berada pada peringkat ketiga dengan nilai 79,85.

Dedy Yon Supriyono mengatakan penghargaan tersebut menjadi bentuk apresiasi atas capaian kinerja perangkat daerah, sekaligus dorongan untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan.

Selain penghargaan kinerja perangkat daerah, diserahkan pula secara simbolis SK perpanjangan kontrak kerja PPPK paruh waktu, di lingkungan Pemerintah Kota Tegal.

SK secara simbolis diserahkan kepada Habibi Zakaria, Penata Layanan Operasional Sekretariat DPRD, dan Farah Oktavia Sari, Penata Layanan Operasional Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.

Perpanjangan tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga keberlangsungan dukungan tenaga aparatur dalam penyelenggaraan pelayanan pemerintahan.

Diserahkan pula Surat Keputusan lembar perhitungan hak pensiun bagi PNS yang memasuki batas usia pensiun (BUP), per 1 Oktober 2026, kepada 14 orang ASN dari berbagai perangkat daerah.

Ke-14 ASN tersebut berasal dari sektor kesehatan, pendidikan, hingga kelurahan, dengan masa kerja antara 21 hingga 38 tahun.

Mereka antara lain Sri Rahayu dengan masa kerja 37 tahun, Agus Susyanto masa kerja 21 tahun, Nur Rochmani masa kerja 37 tahun, Carto masa kerja 34 tahun, Sriati masa kerja 31 tahun, dan R Amir Diantoro masa kerja 21 tahun.

Dari sektor pendidikan, penerima antara lain Sukarmin dengan masa kerja 37 tahun, Sri Suindartiningsih masa kerja 37 tahun, Muidah masa kerja 26 tahun, Sujanji masa kerja 30 tahun, Sunarti masa kerja 38 tahun, Susi Purwanti masa kerja 36 tahun, Supratman, masa kerja 35 tahun, dan Suranto, masa kerja 33 tahun.

Pemerintah Kota Tegal juga menyerahkan SK kenaikan pangkat secara simbolis periode 1 Oktober 2026 kepada sejumlah ASN.

Penerima tersebut antara lain Slamet Arum Pinuji, Arifullah, R Gatot Sadewo, Anna Adi Fitiati, Teguh Prihatno, Nurhanifa, dan Mohamad Komarizaman.

Pada kesempatan yang sama, diserahkan pula Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia tentang kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi, kepada Sekretaris Daerah Kota Tegal, Agus Dwi Sulistyantono, menjadi pangkat Pembina Utama Madya, golongan ruang IV/d.

Wali Kota Tegal Dedy Yon, menyampaikan ucapan selamat dan penghargaan atas kenaikan pangkat tersebut.

Menurutnya, kenaikan pangkat merupakan bentuk penghargaan atas prestasi dan kinerja sekaligus motivasi untuk terus meningkatkan profesionalisme serta memberikan teladan bagi ASN lainnya.

“Kenaikan pangkat ini adalah bentuk penghargaan atas prestasi dan kinerja yang telah ditunjukkan, sekaligus motivasi untuk terus meningkatkan profesionalisme dan memberi teladan bagi seluruh ASN Kota Tegal,” ujar Dedy Yon, seperti dirilis tegalkota.go.id.

Dedy Yon juga memberikan apresiasi kepada para ASN yang memasuki masa pensiun.

Menurutnya, masa pengabdian yang mencapai puluhan tahun merupakan bentuk dedikasi panjang yang patut dihargai dan diteladani. “Masa kerja mereka mencapai 37 sampai 38 tahun. Sebuah pengabdian yang panjang yang patut kita teladani,” ungkapnya.

Terkait PPPK paruh waktu, Dedy Yon menekankan pentingnya menjaga semangat dan disiplin dalam menjalankan tugas. Ia menyebut keberadaan tenaga PPPK paruh waktu menjadi bagian penting dalam mendukung roda birokrasi dan pelayanan publik.

Memasuki triwulan IV tahun anggaran 2026, Wali Kota juga mengingatkan seluruh perangkat daerah agar segera menuntaskan pekerjaan akhir tahun.

Pelaksanaan perubahan APBD diminta dilakukan secara tepat waktu dan tidak mengalami keterlambatan akibat persoalan administrasi maupun lemahnya koordinasi.

“Setiap rupiah anggaran adalah amanah rakyat yang harus dipertanggungjawabkan,” tegasnya.

Dedy Yon juga meminta seluruh ASN segera menyelesaikan penilaian kinerja organisasi dan kinerja individu untuk triwulan III.

Evaluasi tersebut, menurutnya, bukan sekadar pemenuhan administrasi, tetapi menjadi cerminan komitmen terhadap akuntabilitas sekaligus bahan perbaikan kinerja ke depan.

“Dengan evaluasi yang tepat, kita dapat memperbaiki kelemahan dan memperkuat keunggulan di masa yang akan datang,” katanya.

Menutup amanatnya, Dedy Yon mengajak seluruh ASN dan PPPK menjadikan apel sebagai momentum untuk memperkuat komitmen dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

“ASN dan PPPK adalah pelayan bagi masyarakat, sehingga integritas dan disiplin harus selalu dijaga. Jangan dibiarkan semangat kerja kita luntur oleh rutinitas. Dengan kebersamaan, kita mampu menghadapi tantangan dan mewujudkan Kota Tegal yang maju, bersih dan berkarakter,” kata dia.

Hadir dalam acara itu, Wakil Wali Kota Tegal, Tazkiyatul Muthmainnah; Sekretaris Daerah Kota Tegal, Agus Dwi Sulistyantono; para staf ahli, asisten Sekda, kepala perangkat daerah, camat dan lurah, serta jajaran PNS dan PPPK di lingkungan Pemerintah Kota Tegal. (HS-08)

 

 

Tetap Belajar, 21 Napi di Kota Pekalongan Ikuti UTS Paket A

Viral Pria Berseragam ASN Terobos Jalan Dicor di Watusalam, Plt Bupati Pekalongan Minta Bersabar