HALO SEMARANG – Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi menyatakan, menjadi donor darah untuk menolong sesama merupakan wujud dari kepedulian sosial. Lebih dari itu, tindakan tersebut juga merupakan amal yang bermanfaat bagi masyarakat.
“Bagi siapapun yang memberikan darah kepada yang membutuhkan, ini merupakan suatu bentuk perwujudan amal, charity, yang diberikan dengan tulus,” kata Luthfi, saat acara Temu Donor Darah Sukarela 2026, di Balairung Astina, UTC Convention Hotel, Kota Semarang, Selasa (29/9/2026).
Luthfi menilai, konsistensi para donor darah sukarela juga menunjukkan kuatnya nilai kemanusiaan, dalam mendukung kesehatan masyarakat di Jawa Tengah.
Misi sosial mereka, menurutnya, tidak berhenti pada kegiatan menyumbangkan darah, tetapi juga memberikan manfaat kepada keluarga dan masyarakat.
Ia berharap, kepedulian tersebut terus tumbuh dan menular kepada masyarakat lainnya. Luthfi juga mengucapkan selamat dan terima kasih kepada para donor darah yang telah 50 kali atau 75 kali menyumbangkan darah.
Dalam kegiatan tersebut, sebanyak 2.347 orang menerima penghargaan, terdiri atas 1.742 orang yang telah 50 kali menyumbangkan darah, dan 605 orang yang telah 75 kali menjadi donor darah.
Dalam kesempatan itu, dia menyampaikan agar pendataan donor darah sukarela diperbaiki dan diverifikasi, agar tidak ada warga masyarakat yang telah berkali-kali menjadi donor, namun terlewat dari pencatatan.
Hal itu karena dia mendapat masukan dari donor darah asal Purworejo, yang telah lebih dari 130 kali menyumbangkan darah sejak tahun 1980, namun jumlah tersebut belum seluruhnya tercatat dalam data.
“Tidak boleh sampai ada masyarakat yang melakukan donor terlewatkan datanya, meskipun itu sukarela,” kata Luthfi.
Sebagai informasi, hingga Juni 2026, produksi seluruh Unit Donor Darah (UDD) PMI di Jawa Tengah tercatat sekitar 17 ribu kantong darah per bulan.
Pada periode tersebut, ketersediaan darah dinyatakan mampu memenuhi kebutuhan masyarakat.
Adapun darah yang disumbangkan para donor dikelola melalui Unit Donor Darah untuk memenuhi kebutuhan pasien yang memerlukan transfusi. (HS-08)


