HALO REMBANG – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dindukcapil) Pemerintah Kabupaten Rembang, melaksanakan pelayanan jemput bola pembuatan Kartu Identitas Anak (KIA) langsung ke sekolah-sekolah.
Penerbitan dokumen identitas khusus bagi anak berusia kurang dari 17 tahun dan belum menikah ini, merupakan bagian dari pemenuhan hak anak, dalam pelayanan administrasi kependudukan.
Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk Dindukcapil Rembang, Sudarsono menyebut, saat ini sebanyak 99.522 anak atau 64,37 persen dari 156.051 anak di Kabupaten Rembang telah memiliki KIA.
Untuk terus meningkatkan cakupan tersebut, Dindukcapil memperluas pelayanan dengan mendatangi sekolah-sekolah.
“Dari total anak yang wajib memiliki KIA 156.051, sebanyak 99.522 anak sudah punya, dan 56.509 belum memiliki KIA. Ini harus kita lakukan gerakan untuk meningkatkan pencapaian KIA,” kata Sudarsono, seperti dirilis rembangkab.go.id.
Terbaru, layanan jemput bola dilaksanakan melalui kerja sama dengan SDIT Al Ihsan Rembang. Program tersebut mendapat respons positif dari pihak sekolah, siswa, maupun orang tua.
“Kami melakukan kerja sama dengan SDIT Al Ihsan. Alhamdulillah sangat antusias sekali dari pihak sekolah dan anak-anak juga senang, difoto di situ dan langsung mendapatkan sambutan yang sangat bagus. Kami akan semangat melakukan jemput bola pembuatan KIA sehingga capaian KIA kita bisa meningkat,” katanya.
Kepala SDIT Al Ihsan Rembang, Adi Wiratmoko mengatakan dari 442 siswa di sekolahnya, sebanyak 350 siswa mendaftar pembuatan KIA, sementara siswa lainnya telah memiliki dokumen tersebut.
“Alhamdulillah dari pihak kami, sekolah dan siswa sangat antusias sekali. Wali murid yang anaknya belum memiliki juga antusias mendaftarkan. Dari 442 siswa, ada 350 siswa yang mendaftarkan untuk membuat KIA, yang lainnya sudah punya,” ujarnya.
Selain sebagai identitas resmi anak, KIA dapat digunakan untuk mendukung berbagai keperluan administrasi dan pelayanan.
Di sejumlah tempat yang telah bekerja sama, KIA juga dapat dimanfaatkan untuk memperoleh fasilitas tertentu.
Untuk semakin memudahkan masyarakat, Dindukcapil juga menyediakan informasi dan mekanisme pelayanan secara daring.
Orang tua dapat memperoleh informasi mengenai persyaratan dan tata cara pengurusan KIA tanpa harus terlebih dahulu datang ke kantor pelayanan.
Layanan jemput bola ke sekolah akan terus didorong untuk memperluas kepemilikan KIA sekaligus memberikan pelayanan administrasi kependudukan yang lebih mudah dan dekat dengan masyarakat. (HS-08)


