in

Lakukan Razia Balap Liar dan Knalpot Brong, Polresta Surakarta Sita 35 Sepada Motor

Personel Satlantas Polresta Surakarta menulis surat tilang, dalam razia knalpot brong. (Foto : polresta.surakarta.go.id)

 

HALO SURAKARTA – Polresta Surakarta menyita sebanyak 35 sepeda motor yang kedapatan menggunakan knalpot brong, dalam razia di sejumlah lokasi di Kota Surakarta, baru-baru ini.

Razia menyasar berbagai pelanggaran lalu lintas yang terlihat secara kasat mata, khususnya kendaraan roda dua yang menggunakan knalpot tidak standar atau brong.

Kegiatan ini sekaligus sebagai langkah preventif untuk mencegah aktivitas balap liar yang dapat mengganggu keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas.

Kasat Lantas Polresta Surakarta, Kompol Dhayita Daneswari mewakili Kapolresta Surakarta Kombes Pol Catur Cahyono Wibowo, mengatakan kegiatan tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya kepolisian menjaga situasi lalu lintas di Kota Solo tetap aman dan kondusif.

Menurut  Kompol Dhayita, petugas melakukan penyisiran dan pemeriksaan kendaraan di sejumlah lokasi, yang menjadi sasaran razia.

Selain mengantisipasi balap liar, petugas juga menindak pengendara yang ditemukan melakukan pelanggaran secara kasat mata.

“Operasi ini menyasar pelanggaran kasat mata, salah satunya penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis atau knalpot brong. Kegiatan ini juga sebagai upaya mengantisipasi adanya balap liar yang dapat membahayakan pengendara maupun pengguna jalan lainnya,” kata Kompol Dhayita, seperti dirilis polresta.surakarta.go.id.

Dalam razia tersebut, polisi berhasil mengamankan sebanyak 35 unit sepeda motor yang kedapatan menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis.

Puluhan sepeda motor tersebut kemudian dibawa ke Mako Sat Lantas Polresta Surakarta untuk dilakukan penindakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Para pengendara diberikan tindakan berupa tilang atas pelanggaran yang ditemukan petugas.

Tidak hanya diberikan sanksi tilang, pemilik kendaraan yang hendak mengambil kembali sepeda motornya juga diwajibkan mengembalikan kondisi kendaraan sesuai dengan ketentuan, khususnya mengganti knalpot brong dengan knalpot standar.

“Untuk kendaraan yang diamankan kami bawa ke Mako Sat Lantas dan dilakukan tindakan tilang. Apabila pemilik akan mengambil kendaraannya, knalpot harus terlebih dahulu diganti dengan knalpot standar,” jelasnya.

Kompol Dhayita mengatakan penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis tidak hanya berkaitan dengan pelanggaran lalu lintas.

Suara bising yang ditimbulkan juga dapat mengganggu kenyamanan masyarakat, terlebih apabila kendaraan digunakan pada malam hingga dini hari.

Selain itu, polisi menaruh perhatian terhadap aksi balap liar karena kegiatan tersebut memiliki risiko tinggi menyebabkan kecelakaan lalu lintas.

Balap liar yang dilakukan di jalan umum juga dapat membahayakan masyarakat maupun pengguna jalan lain yang sedang melintas.

Karena itu, kegiatan patroli dan penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas akan terus dilakukan sebagai bagian dari upaya menciptakan keamanan dan ketertiban di jalan raya.

Sat Lantas Polresta Surakarta juga mengimbau masyarakat, khususnya kalangan anak muda, agar tidak menjadikan jalan umum sebagai lokasi balap liar.

Masyarakat diminta bersama-sama menjaga ketertiban dan mengutamakan keselamatan saat berkendara.

“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk selalu mematuhi aturan lalu lintas, menggunakan kendaraan sesuai spesifikasi teknis, tidak menggunakan knalpot brong, serta tidak melakukan balap liar. Jalan raya merupakan fasilitas bersama, sehingga keselamatan dan kenyamanan pengguna jalan harus menjadi prioritas,” kata dia. (HS-08)

 

 

Aksi Sosial Atasi Kekeringan, Ikatan Alumni SMAN 1 Blora Salurkan Bantuan 148 Tangki Air Bersih

Cegah Longsor Susulan di Desa Clapar, Pemkab Kebumen Bangun Talud 35 Meter, Jembatan Klanthong Dibangun