in

Rapat Paripurna DPRD Kendal, Perubahan KUA dan PPAS 2026 Disepakati Bersama

Rapat Paripurna DPRD Kendal, dengan agenda Penandatanganan Nota Kesepakatan Perubahan KUA PPAS Tahun Anggaran 2026, di gedung DPRD Kendal, Senin (14/9/2026).

HALO KENDAL – DPRD Kabupaten Kendal kembali menggelar Rapat Paripurna, Senin (14/9/2026). Rapat kali ini dalam rangka Penandatanganan Nota Kesepakatan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026.

Ketua DPRD Kendal, Mahfud Sodiq dalam sambutannya saat membuka rapat mengatakan, Rancangan KUPA-PPAS APBD Perubahan Tahun 2026 telah disampaikan oleh Bupati Kendal dalam Rapat Paripurna pada hari Jum’at tanggal 21 Agustus 2026 yang lalu.

Disebutkan, Badan Anggaran bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah setiap melaksanakan rapat kerja dilaksanakan secara intensif terkait target pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah.

“Dalam pembahasannya Badan Anggaran juga melakukan konsultasi dengan komisi untuk memperoleh masukan terhadap program dan kegiatan sebelum dilaksanakannya rapat penyimpulan pada hari Jum’at tanggal 11 September 2026,” jelas Mahfud.

Dirinya mengungkapkan, dalam rapat kerja Badan Anggaran terjadi perdebatan-perdebatan untuk perbaikan KUPA-PPAS yang berfokus pada penyesuaian target pendapatan dan penambahan alokasi belanja daerah secara transparan dan mengarahkan anggaran untuk pemberdayaan ekonomi masyarakat, peningkatan infrastruktur, serta optimalisasi pelayanan dasar.

“Dan akhirnya dengan berbagai pertimbangan dari segenap Pimpinan dan Anggota Badan Anggaran dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah, Rancangan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara Perubahan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026 dapat disepakati bersama,” ungkap Mahfud.

Sementara Bupati Kendal Dyah Kartika Permanasari, dalam sambutannya menyampaikan terima kasih kepada pimpinan dan anggota DPRD Kendal yang telah mencurahkan tenaga, pikiran, dan waktu dalam seluruh tahapan pembahasan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS Tahun Anggaran 2026.

“Kesepakatan yang kita capai pada hari ini merupakan wujud nyata dari sinergi dan kemitraan antara Pemerintah Daerah dan DPRD dalam menjalankan amanah pemerintahan daerah.

Proses pembahasan yang telah dilaksanakan, dengan berbagai pandangan, masukan, saran, serta koreksi yang konstruktif, merupakan bagian penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang semakin baik, transparan, akuntabel, efektif, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat,” ujarnya.

Bupati merinci, secara garis besar proyeksi pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah dalam Perubahan Kebijakan Umum Anggaran, serta Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Tahun Anggaran 2026 adalah Pendapatan Daerah, dari semula sebesar Rp 2.544.635.396.934, setelah perubahan menjadi sebesar Rp 2.574.355.132.086.

Untuk Belanja Daerah, dari semula sebesar Rp 2.594.635.396.934, setelah perubahan menjadi sebesar Rp 2.705.648.023.805.

Berikutnya lanjut Bupati, untuk Defisit Anggaran, dari semula sebesar Rp 50.000.000.000, setelah perubahan menjadi sebesar Rp 131.292.891.719.

Kemudian, untuk Penerimaan Pembiayaan Daerah, dari semula sebesar Rp.50.000.000.000, setelah perubahan menjadi sebesar Rp 131.292.891.719, yang bersumber dari Sisa lebih Perhitungan Anggaran (SiLpa) Tahun Anggaran 2025.

“Sedangkan Pengeluaran Pembiayaan Daerah, tetap sama yaitu sebesar nol rupiah, dan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Daerah Tahun Berkenaan sebesar nol rupiah,” beber Bupati.

Ia berharap, setiap proses penganggaran sebagai bagian dari ikhtiar untuk mewujudkan Kendal yang semakin maju, mandiri, sejahtera, berdaya saing, dan berkelanjutan, dengan pembangunan yang manfaatnya dapat dirasakan secara nyata oleh seluruh lapisan masyarakat.(HS)

MTQ Nasional XXXI Jadi Panggung Kolaborasi, Kampus hingga Pelajar Lintas Agama Ikut Terlibat

Tuntut Transparansi Keuangan Desa, Warga Bulak Kendal Gelar Aksi Unjuk Rasa