in

Gempur Rokok Ilegal, Pemkab Jepara Ajak Warga Tempur Kenali Ciri Rokok Ilegal

Sosialisasi Ketentuan Perundang-undangan di Bidang Cukai di Desa Tempur, Kecamatan Keling, Jumat (11/9/2026). (Foto : jepara.go.id

 

 

HALO JEPARA – Para pemilik toko dan warung memiliki peran besar dalam mencegah peredaran rokok ilegal.

Toko dan warung kecil, umumnya menjadi salah satu sasaran para penjual dan sales rokok ilegal, yang menitipkan produknya dengan iming-iming harga murah.

Hal itu disampaikan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Jepara Budhi Sulistyawan, saat mewakili Sekretaris Daerah Jepara Ary Bachtiar, dalam Sosialisasi Ketentuan Perundang-undangan di Bidang Cukai di Desa Tempur, Kecamatan Keling, Jumat (11/9/2026).

Kegiatan tersebut diikuti tokoh masyarakat serta pemilik toko dan warung di Desa Tempur.

Lebih lanjut Budhi Sulistyawan mengingatkan masyarakat, agar tidak tergiur dengan tawaran pare sales rokok ilegal tersebut, karena penjualan barang semacam itu memiliki risiko hukum pidana.

Selain itu pemberantasan rokok ilegal merupakan tanggung jawab bersama karena tanpa dukungan dan bantuan masyarakat, upaya tersebut akan sulit dilakukan.

Dia juga mengatakan Desa Tempur merupakan salah satu desa wisata di Jepara yang memiliki beragam potensi, salah satunya kopi Tempur yang mulai dilirik.

“Kalo ngopi kan ini bapak-bapak identiknya dengan merokok. Kami harap rokoknya juga rokok yang legal, untuk itu kami di sini untuk memberi sosialisasi tentang gempur rokok ilegal,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jepara Achmad Za’im Wahyudi, memaparkan potensi pidana bagi pembuat dan pengedar cukai ilegal. Ia menyebut saat ini tengah menangani kasus produksi pita cukai palsu yang diproduksi di Kalinyamatan.

“Potensi kerugian negara dari kasus ini mencapai Rp165 Miliar, ini kasus yang serius bahkan menjadi perhatian Dirjen Bea dan Cukai Pusat,” tandasnya.

Za’im menambahkan, masyarakat perlu menghindari produksi dan peredaran cukai maupun rokok ilegal. Menurutnya, pelanggaran tersebut memiliki ancaman hukuman yang cukup berat, termasuk perampasan aset.

Sementara itu, Pelaksana Pemeriksa Bea dan Cukai Kantor Bea dan Cukai Kudus Candra Dewo Pamungkas, menyampaikan pentingnya penerimaan cukai bagi negara.

Ia menjelaskan, Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang diserahkan kepada pemerintah daerah telah disalurkan untuk berbagai bidang, mulai dari kesejahteraan masyarakat, kesehatan, hingga pembangunan infrastruktur.

“Untuk mencegah peredaran rokok ilegal salah satunya kami melakukan sosialisasi seperti ini, selain itu juga kami bersama-sama rutin melakukan operasi pasar,” kata Candra.

Candra mengatakan pihaknya lebih mengedepankan upaya edukasi dan teguran kepada penjual yang kedapatan menjual rokok ilegal. Karena itu, ia mengajak masyarakat bersama-sama menolak dan melaporkan peredaran rokok ilegal.

Dalam kegiatan tersebut, Candra juga mengajak masyarakat mengenali ciri-ciri rokok ilegal melalui praktik langsung menggunakan senter ultraviolet (UV).

Hadir pula dalam acara itu, Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam Sekretariat Daerah Jepara, Ola Ranti Dewi. (HS-08)

Haornas ke-43, Wali Kota Salatiga Tekankan Olahraga Investasi Membangun Manusia

Uang Ganti Tol untuk Penataan Pasar Sayur Getasan Kabupaten Semarang