in

Urus Paspor Haji, Warga Jepara Tak Perlu Antre di Pati

Sejumlah warga antre untuk mendapatkan paspor haji, di Kantor Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Kabupaten Jepara. (Foto : jepara.go.id)

 

HALO JEPARA – Sebanyak 850 calon haji telah mendaftar layanan Eazy Passport di Jepara. Jumlah itu masih dapat bertambah hingga target layanan mencapai 850-900 orang.

Kepala Kantor Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Kabupaten Jepara, Siti Zuliyati, di kantornya, Rabu (9/9/2026) siang menjelaskan layanan tersebut berlangsung selama empat hari, Selasa (8/9/2026) hingga Jumat (11/9/2026).

Layanan Eazy Passport, kata dia, diperuntukkan bagi calon haji yang belum memiliki paspor atau paspornya sudah tidak aktif.

“Kegiatan eazy passport ini target kami di antaranya nanti antara 850 sampai 900,” ujar Zuliyati, seperti dirilis jepara.go.id.

Layanan tersebut ditempatkan di Kantor kemenhaj Jepara, Jalan Boto Putih (Bukit Asri), Kelurahan Demaan, Kecamatan Jepara.

Dengan adanya layanan tersebut, calon jemaah haji tidak perlu mengikuti antrean umum untuk pengurusan paspor di Imigrasi Pati.

Zuliyati menyampaikan, penempatan layanan di Jepara bertujuan mendekatkan akses calon jemaah.

Selain jarak, waktu perjalanan juga menjadi pertimbangan, terutama bagi calon jemaah haji yang sudah lanjut usia.

“Ini digelar di Kementerian Haji dan Umrah Jepara itu dalam rangka memberikan kemudahan akses kepada jamaah haji, mereka biar tidak kejauhan,” kata dia.

Diungkapkan, persiapan calon jemaah haji 2027 telah dilakukan sejak Juli. Kementerian Haji dan Umrah Jepara melakukan verifikasi serta bermitra dengan Dinas Kesehatan untuk pemeriksaan istitaah kesehatan.

Kemitraan juga dilakukan dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Jepara untuk dokumen. Sementara pendampingan pembuatan paspor dilakukan bersama Imigrasi.

Biaya paspor, kata dia, mengikuti masa berlaku yang dipilih calon jemaah. Biayanya Rp650.000 untuk masa berlaku lima tahun, dan Rp950.000 untuk masa berlaku 10 tahun.

Pembayaran biaya tersebut merupakan setoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Kemenhaj Jepara bermitra dengan Kantor Pos untuk membantu proses kode pembayaran (billing) pembayaran.

Pencetakan paspor dilakukan di kantor imigrasi. Kantor kemenhaj Jepara kemudian mengambil paspor yang telah selesai untuk disampaikan kepada calon jemaah.

Zuliyati memperkirakan paspor selesai sekitar 15 hari hingga maksimal satu bulan. Perkiraan tersebut mengacu pada pelaksanaan layanan serupa pada tahun sebelumnya. (HS-08)

 

 

Hadapi Risiko Kekeringan, Pemkab Jepara Fokus pada Mitigasi dan Ketersediaan Air

Kekeringan di Lemahbang, Plt Bupati Pati Siapkan Solusi Permanen dengan Perbaiki Mata Air