in

Imigrasi Semarang Deportasi Dua Warga Negara Tiongkok karena Penyalahgunaan Izin Tinggal

Proses deportasi dua warga Tiongkok oleh Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Semarang, berinisial CB dan ZJ, melalui Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani, Semarang, Sabtu (5/9/2026) lalu. (Foto : Dok Imigrasi)

 

HALO SEMARANG – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Semarang mendeportasi dua warga negara Tiongkok, berinisial CB dan ZJ, melalui Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani, Semarang, Sabtu (5/9/2026) lalu.

Keduanya dikenai tindakan administratif keimigrasian setelah terbukti menyalahgunakan izin tinggal.

Tindakan tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Semarang Nomor WIM.13.IMI.1-GR.04.14-7483 tanggal 4 September 2026.

Pelanggaran yang dilakukan memenuhi unsur Pasal 122 huruf a juncto Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Proses pendeportasian diawali dengan penyiapan berkas administrasi pada pukul 08.00 WIB.

Pada pukul 09.00 WIB, petugas membawa kedua warga negara asing tersebut menuju Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani.

Setibanya di bandara sekitar pukul 10.00 WIB, petugas melakukan proses pelaporan keberangkatan pada konter maskapai AirAsia dan berkoordinasi dengan petugas Tempat Pemeriksaan Imigrasi yang sedang bertugas.

Setelah seluruh pemeriksaan keberangkatan selesai, petugas mengawal keduanya hingga ruang tunggu keberangkatan internasional.

Keduanya menjalani proses naik pesawat pada pukul 12.00 WIB dan diberangkatkan menuju negara asal dengan transit di Malaysia menggunakan penerbangan AirAsia AK451 yang lepas landas pukul 12.20 WIB.

“Pendeportasian ini merupakan tindak lanjut atas pelanggaran berupa penyalahgunaan izin tinggal. Seluruh proses dilaksanakan sesuai dengan prosedur, mulai dari penyiapan administrasi hingga pengawalan keberangkatan kedua warga negara asing tersebut,” kata Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Semarang, Haryono Susilo.

Seluruh rangkaian pendeportasian berlangsung aman, tertib, dan lancar. Setelah memastikan kedua warga negara asing tersebut meninggalkan wilayah Indonesia, petugas kembali ke Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Semarang.

Sebagai tindak lanjut, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Semarang akan melaporkan pelaksanaan pendeportasian kepada pimpinan serta mengajukan permohonan penangkalan terhadap kedua warga negara Tiongkok tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Semarang menegaskan komitmennya untuk melaksanakan pengawasan dan penegakan hukum keimigrasian secara konsisten. Setiap orang asing yang berada dan berkegiatan di wilayah Indonesia wajib menaati ketentuan keimigrasian serta menggunakan izin tinggal sesuai dengan maksud dan tujuan pemberiannya.

“Kami akan terus memperkuat pengawasan terhadap keberadaan dan kegiatan orang asing di wilayah kerja Imigrasi Semarang. Penegakan hukum dilakukan secara tegas, profesional, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan demi menjaga tertib keimigrasian,” kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Semarang, Ari Widodo. (HS-08)

 

 

Atasi Bau Bangkai Ikan Sapu-sapu di Pati, Gubernur Luthfi Perintahkan Kubur Pakai Alat Berat

Terima Tim Survei Akreditasi RSUD, Bupati Grobogan Tekankan Masyarakat Melihat Pelayanan, Bukan Dokumen Penilaian