HALO KENDAL – Diduga melecehkan Kepala Desa dan Sekretaris Desa Sedangdawung, Kecamatan Kangkung, Kabupaten Kendal melalui media sosial (medsos), pemuda asal desa setempat, Sumantri, harus memberikan klarifikasi kepada pihak terkait.
Klarifikasi dilaksanakan di Balai Desa Sendangdawung, Senin (31/8/2026), dihadiri Kepala Desa, Marbono, Sekretaris Desa, Budi Rustanto, serta dari perwakilan Polres Kendal, Polsek Kangkung, Koramil Cepiring, pengurus Karang Taruna Sendangdawung, panitia hiburan musik Adella, serta Sumantri, terduga pelaku.
Dalam unggahannya di medsos, Sumantri, diduga mengomentari kegiatan hiburan musik Adella yang diselenggarakan oleh Pemerintah Desa (Pemdes) Sendangdawung dalam rangka memperingati HUT RI ke-81 dan Merti Desa Sendangdawung dengan kata-kata yang kurang mengenakan.
Kepala Desa Sendangdawung, Marbono mengatakan, kegiatan klarifikasi untuk meminta penjelasan kepada terduga pelaku, terkait komentarnya yang diduga menjelekkan Pemdes Sendangdawung.
“Kami meminta klarifikasi adanya tindakan yang dilakukan Sumantri, yang juga warga Sendangdawung. Kami meminta yang bersangkutan untuk menjelaskan maksud dan tujuannya yang mengatakan kata-kata tidak senonoh kepada pejabat desa,” ujarnya kepada awak media.
Marbono menekankan, Pemdes Sendangdawung akan bertindak tegas kepada yang bersangkutan, dan bakal memberikan sanksi hukum yang berlaku jika terbukti perbuatannya.
“Setelah kami panggil yang bersangkutan untuk dimintai klarifikasi, dan sudah dimintai penjelasan. Selanjutnya, kami minta kepada yang bersangkutan untuk menyampaikan permohonan maaf di media sosial atas tindakan yang telah dilakukan,” tandasnya.
Sementara Sekretaris Desa Budi Ristanto menyampaikan, dugaan tindakan yang dilakukan Sumantri dengan mengatakan kata-kata tidak pantas kepada Pemdes Sendangdawung dan seluruh panitia kegiatan hiburan musik Adella adalah hal yang tidak perlu dilakukan.
Menurutnya, sebagai warga, harusnya yang bersangkutan mendukung dan ikut membawa nama baik desa, bukan malah menjelek-jelekan, atau berkata yang kurang pantas di media sosial.
“Untuk itu, atas perbuatannya, pemerintah desa memberikan hukuman kepada yang bersangkutan yaitu Sumantri, warga Dusun Dawung untuk membuat pernyataan tertulis, juga penyampaian permohonan maaf di media sosial. Selain itu kepada yang bersangkutan juga diberikan hukuman sosial dengan membersihkan lapangan sepak bola Desa Sendangdawung,” jelas Budi.
Sedangkan Sumantri, usai dimintai klarifikasi mengaku khilaf karena sudah menjelekan kepala desa dan sekretaris desa beserta panitia kegiatan hiburan musik Adella di media sosial.
“Saya mengaku salah dan sudah meminta maaf kepada Bapak Kepala Desa dan Sekretaris Desa beserta panitia kegiatan, atas komentar yang saya lakukan di media sosial. Saya juga menerima sanksi sosial yang diberikan oleh jajaran Pemdes Sendangdawung dan juga panitia,” ungkapnya dengan penyesalan.
Dengan adanya kejadian ini bisa menjadi pembelajaran kepada semua, bahwa dalam menyampaikan kritik kepada siapapun khususnya di media sosial, jangan sampai menghujat, apalagi menggunakan kata-kata yang tidak pantas. (HS-06)


