HALO DEMAK – Bupati Demak Eisti’anah melantik dua Kepala Desa Antarwaktu (PAW) Desa Ngaluran Kecamatan Karanganyar, Rumawi dan Kepala Desa Trengguli Kecamatan Wonosalam, Khaerul Umam Masa Jabatan 2022 – 2030.
Pengambilan sumpah / janji dan pelantikan dilaksanakan di Ruang Gradhika Bina Praja, Kamis (13/08/26).
Dalam sambutannya, Bupati Demak Eisti’anah mengatakan, pelantikan tersebut bukan sekadar prosesi seremonial atau pergantian kepemimpinan.
Lebih dari itu, momentum tersebut menjadi bagian dari upaya memastikan roda pemerintahan, pembangunan, pelayanan publik, serta pemberdayaan masyarakat di tingkat desa tetap berjalan dengan baik.
“Kepala desa memiliki posisi yang sangat strategis. Desa merupakan pemerintahan yang paling dekat dengan masyarakat. Karena itu, kualitas kepemimpinan kepala desa tentunya sangat menentukan kualitas pelayanan dan kemajuan masyarakat di desa,” kata Eisti’anah, seperti dirilis demakkab.go.id.
Dirinya mengucapkan selamat kepada kedua kepala desa yang baru dilantik. Ia mengingatkan bahwa jabatan kepala desa bukanlah sebuah keistimewaan, melainkan amanah dan tanggung jawab besar yang harus dijalankan dengan sebaik-baiknya.
Menurutnya, sumpah dan janji yang telah diucapkan hendaknya menjadi momentum moral dalam menjalankan tugas dengan berpegang teguh pada integritas, kejujuran, kedisiplinan, serta mengutamakan kepentingan masyarakat di atas kepentingan pribadi maupun kelompok.
“Saya berharap kepala desa segera menyesuaikan diri dengan tugas di wilayah masing-masing, menaati dan menegakkan hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta membangun sinergi dan komunikasi dengan seluruh elemen masyarakat,” ujarnya.
Sementara, Kepala Dinpermades P2KB Kabupaten Demak, Herminingsih menjelaskan pengisian Kepala Desa Antar Waktu dilakukan untuk menggantikan kepala desa sebelumnya yang meninggal dunia.
Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu dilakukan melalui Musyawarah Desa yang melibatkan perwakilan lembaga kemasyarakatan desa dan tokoh masyarakat. Untuk masa jabatan Kepala Desa Antarwaktu dimulai pada 13 Agustus 2026 hingga 2 November 2030. (HS-08)


