in

Overstay Lebih dari 60 Hari, Warga Timor Leste Dideportasi Imigrasi Semarang

Tim Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Semarang mendeportasi seorang warga negara Timor Leste bernama TFA (22), dari Semarang menuju Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, untuk selanjutnya ke Timor Leste. (Foto : Dok Imigrasi Semarang)

 

HALO SEMARANG – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Semarang mendeportasi seorang warga negara Timor Leste bernama TFA (22), karena overstay.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, yang bersangkutan diketahui masih berada di Wilayah Indonesia setelah masa berlaku Izin Tinggal Terbatas (Itas) yang dimilikinya berakhir pada 6 April 2026.

Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Haryono Susilo, dalam press release yang diterima halosemarang.id, pada Selasa (11/8/2026), menyebutkan berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan pada Jumat (31/7/2026), yang bersangkutan menerangkan bahwa dirinya tidak melakukan perpanjangan izin tinggal setelah masa berlaku izin tersebut berakhir.

Petugas kemudian melakukan pendalaman terhadap dokumen perjalanan, izin tinggal, serta keterangan yang diberikan dalam proses pemeriksaan keimigrasian.

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan bukti yang ada, TFA terbukti melanggar ketentuan Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yang mengatur bahwa Orang Asing pemegang izin tinggal yang telah berakhir masa berlakunya dan masih berada di Wilayah Indonesia lebih dari 60 hari dari batas waktu izin tinggal dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan.

Proses pendeportasian dilaksanakan mulai Jumat (7/8/2026). Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Semarang, melakukan pengawalan terhadap yang bersangkutan dari Semarang menuju Bali melalui penerbangan dari Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani Semarang menuju Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali.

Selanjutnya, pada Sabtu (8/8/2026), Tim Inteldakim Imigrasi Semarang melakukan koordinasi dan penyelesaian administrasi pendeportasian bersama pihak Imigrasi Ngurah Rai di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.

Setelah seluruh proses administrasi dan pemeriksaan keimigrasian selesai dilaksanakan, yang bersangkutan diberangkatkan menuju Dili, Timor Leste, pada pukul 09.00 Wita.

Dengan keberangkatan tersebut, Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi terhadap yang bersangkutan telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Setiap Orang Asing yang berada di Indonesia wajib mematuhi ketentuan izin tinggal yang dimilikinya. Berdasarkan hasil pemeriksaan, terhadap yang bersangkutan direkomendasikan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa pendeportasian dan penangkalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” demikian disebutkan dalam press release tersebut.

Penanganan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi pengawasan dan penegakan hukum keimigrasian terhadap keberadaan dan kegiatan Orang Asing di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Semarang.

Setiap dugaan pelanggaran ditindaklanjuti melalui pemeriksaan dan proses administratif sesuai kewenangan serta ketentuan yang berlaku.

Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Semarang mengimbau seluruh Orang Asing agar memperhatikan masa berlaku izin tinggal dan mengajukan perpanjangan sesuai ketentuan sebelum izin tingalnya berakhir.

Masyarakat juga dapat menyampaikan informasi mengenai keberadaan atau aktivitas Orang Asing yang diduga melanggar ketentuan keimigrasian melalui kanal pengaduan resmi. (HS-08)

Gelar Penyuluhan di Wonosari Pegandon, YLBH Putra Nusantara Kendal Dorong Masyarakat Sadar Hukum