in

Jajaran BPD Rejosari Kompak Mundur, Paguyuban Minta Pemkab Kendal Bertindak

Kantor BPD di Balai Desa Rejosari, Kecamatan Brangsong, Kabupaten Kendal.

HALO KENDAL – Pengunduran diri massal yang dilakukan ketua beserta seluruh anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Rejosari, Kecamatan Brangsong, menjadi sorotan dan perhatian serius Paguyuban BPD Kabupaten Kendal.

Organisasi tersebut mendesak Pemerintah Kabupaten Kendal perlu segera turun tangan dan mengambil langkah konkret, agar polemik yang terjadi tidak berlarut-larut dan mengganggu jalannya pemerintahan desa.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, pengunduran diri anggota BPD Desa Rejosari diduga terjadi setelah adanya tekanan dari sekelompok warga. Mereka sebelumnya menuding BPD melakukan sejumlah pelanggaran, namun hingga kini tuduhan tersebut belum terbukti melalui proses pemeriksaan oleh instansi yang berwenang.

Atas kondisi tersebut, Paguyuban BPD Kendal memberikan pendampingan kepada empat anggota BPD Desa Rejosari.

Pendampingan dilakukan untuk memastikan seluruh proses penyelesaian persoalan berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan serta menjamin hak-hak anggota BPD tetap terlindungi.

Sekretaris Paguyuban BPD Kendal, Suardi mengatakan, pihaknya telah menyampaikan surat resmi kepada Bupati, Inspektorat, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermasdes), serta Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kendal sebagai bentuk tindak lanjut atas persoalan tersebut.

Surat bernomor 07/Pag.BPD/VII/2026 tertanggal 30 Juli 2026 itu dikirim sebagai tindak lanjut atas surat permohonan pendampingan hukum dari empat anggota BPD Desa Rejosari Nomor 02/VII/2026 tertanggal 24 Juli 2026.

Dalam surat tersebut, paguyuban juga menyampaikan kekhawatiran agar persoalan serupa tidak memicu tindakan anarkis yang dapat mengganggu jalannya roda pemerintahan desa maupun terjadi di desa-desa lain.

“Kami meminta Inspektorat bersama dinas terkait serta instansi berwenang segera melakukan klarifikasi dan pemeriksaan terhadap empat anggota BPD Rejosari, pemerintah desa, serta koordinator aksi secara normatif, adil, dan objektif sehingga seluruh persoalan menjadi terang,” ujar Suardi, Senin (3/8/2026).

Selain meminta pemeriksaan, paguyuban juga memohon kepada Pemkab Kendal untuk menunda proses pemberhentian empat anggota BPD Desa Rejosari hingga hasil pemeriksaan resmi diterbitkan oleh tim yang berwenang.

“Kami berharap proses pemberhentian ditunda sampai ada laporan hasil pemeriksaan. Dengan begitu, keputusan yang diambil benar-benar berdasarkan fakta dan sesuai ketentuan yang berlaku,” ungkap Suardi.

Paguyuban juga meminta agar hasil pemeriksaan nantinya disampaikan secara terbuka dan transparan kepada seluruh pihak terkait. Langkah tersebut dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus menjawab berbagai tuduhan yang berkembang di masyarakat.

“Apabila hasil pemeriksaan menyatakan tidak ditemukan penyimpangan maupun pelanggaran hukum, kami meminta nama baik empat anggota BPD tersebut dipulihkan agar tidak terus dirugikan oleh tuduhan yang belum terbukti,” tandas Suardi.

Sementara itu, Ketua Paguyuban BPD Kendal, Sugiarto, menegaskan bahwa BPD merupakan lembaga resmi pemerintahan desa yang diatur dalam peraturan perundang-undangan, sehingga setiap proses pengunduran diri maupun penyelesaian persoalan hukum harus dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku.

“Di dalam peraturan perundang-undangan tidak dikenal istilah pengunduran diri massal BPD, apalagi jika dilakukan karena adanya tekanan dari pihak tertentu. Semua harus melalui proses hukum yang jelas. Jika ini dibiarkan, akan menjadi preseden buruk bagi tata kelola pemerintahan desa karena sebuah lembaga bisa ditekan hanya berdasarkan suka atau tidak suka, tanpa pembuktian terlebih dahulu,” ujarnya.

Menurut Sugiarto, dugaan pelanggaran tidak dapat dijadikan dasar untuk menjatuhkan sanksi atau memaksa anggota BPD mengundurkan diri. Ia menegaskan, setiap dugaan kesalahan harus dibuktikan melalui proses pemeriksaan sesuai ketentuan hukum sebelum diterapkan mekanisme pemberhentian atau sanksi.

“Kalau memang terbukti melakukan pelanggaran berat, tentu konsekuensinya harus diterima. Namun selama belum ada proses hukum dan pembuktian, tidak boleh ada tekanan dalam bentuk apa pun kepada anggota BPD,” tandasnya.

Sugiarto juga menyatakan pihak paguyuban siap memberikan pendampingan apabila Inspektorat maupun instansi terkait melakukan investigasi terhadap persoalan yang terjadi di Desa Rejosari.

Ia meminta penegakan hukum menjadi prioritas utama serta mendorong aparat memproses setiap bentuk intimidasi maupun tindakan anarkis sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami mendukung proses investigasi agar persoalan ini menjadi terang. Siapa pun yang melakukan ancaman, intimidasi, atau tindakan melawan hukum harus diproses sesuai aturan yang berlaku,” tegas Sugiarto yang juga berprofesi sebagai Advokat tersebut.

Paguyuban BPD berharap Pemkab Kendal segera menindaklanjuti surat yang telah disampaikan.

Penyelesaian yang objektif, transparan, dan sesuai prosedur menjadi langkah penting untuk menjaga kondusivitas pemerintahan desa sekaligus mencegah terulangnya persoalan serupa di desa-desa lain.(HS)

73 Santri dan Pengasuh Pesantren Lolos Beasiswa Pemprov Jateng, 15 Kuliah ke Luar Negeri