HALO SEMARANG – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Semarang menggelar sosialisasi pengawasan partisipatif anti politik uang dengan tajuk “Sinergi Komitmen Partai Politik dan Masyarakat dalam Mewujudkan Demokrasi Anti Politik Uang bertempat di Aula Kecamatan Pedurungan, Rabu (22/7/2026). Kegiatan sosialisasi tersebut bertujuan memberikan edukasi dan kesadaran masyarakat untuk ikut melawan praktik politik uang jelang pelaksanaan Pemilu.
Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kota Semarang, Dwijaya Samudra Suryaman menjelaskan, pihaknya ingin mendorong masyarakat untuk melaporkan jika terjadi praktik politik uang yang massif terjadi di setiap pelaksanaan pemilu.
“Karena peran partisipatif masyarakat untuk melaporkan dugaan praktik politik uang sangat penting, karena menentukan kualitas pemimpin yang kita pilih untuk itu perlu ditingkatkan lagi terkait pengawasan pemilu,” ujarnya, disela kegiatan.
Dia juga berkaca dari pelaksanaan Pemilu 2024 lalu, banyak penindakan pelanggaran yang harus ditingkatkan mulai dari tahapan kampanye pemilu sampai pemungutan suara.
“Sehingga masyarakat perlu diedukasi dan tahu ilmu pencegahan money politik serta bagaimana cara untuk melawan hal itu,” bebernya.
“Karena sebagian masyarakat masih belum paham secara utuh aturan pengawasan pemilu. Jadi kemarin laporan yang masuk banyak tetapi belum bisa dilanjutkan karena tidak memenuhi unsur pelanggaran sebagaimana diatur dalam ketentuan yang berlaku,” lanjutnya.
Menurut Dwijaya, masih terdapat sejumlah kendala dalam regulasi yang membuat penegakan hukum terhadap praktik politik uang belum berjalan optimal. Karena itu, Bawaslu memilih memperkuat upaya pencegahan melalui edukasi kepada masyarakat, tanpa mengesampingkan aspek penindakan.
Selain sosialisasi, Bawaslu juga terus menghidupkan kembali program Kelurahan Anti Politik Uang. Meski hampir seluruh kelurahan di Kota Semarang telah mendeklarasikan diri sebagai Kelurahan Anti Politik Uang saat Pilkada 2024, sebagian besar dinilai belum aktif menjalankan fungsinya.
“Kami ingin Kelurahan Anti Politik Uang benar-benar bergerak dan berfungsi. Kesadaran bahwa pemilu merupakan tanggung jawab bersama harus terus dibangun agar masyarakat secara sukarela ikut mengawasi dan melawan politik uang,” pungkasnya.
Sementara, Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Semarang, Rahmulyo Adi Wibowo, membagikan pengalamannya saat maju dalam Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024. Berdasarkan pengalamannya itu, ia menilai praktik politik uang masih marak terjadi dan menjadi ancaman serius bagi kualitas demokrasi.
Menurut Rahmulyo, politik uang merupakan praktik yang sangat merusak karena berdampak panjang terhadap perilaku pejabat yang terpilih.
“Kandidat yang mengeluarkan biaya besar selama kontestasi politik, cenderung lebih fokus mencari cara mengembalikan modal daripada memperjuangkan kepentingan masyarakat,” ujar Rahmulyo, saat narasumber dalam sosialisasi tersebut
“Praktik politik uang itu sangat jahat. Dampaknya luar biasa karena kandidat akan lebih banyak memikirkan bagaimana mengembalikan biaya politik yang telah dikeluarkan daripada memikirkan kepentingan konstituennya,” kata Rahmulyo.
Ia menjelaskan, politik uang dapat terjadi apabila terdapat tiga unsur, yakni pemberi uang, pihak yang menyalurkan, dan masyarakat yang bersedia menerima. Menurutnya, jika salah satu unsur tersebut tidak ada, praktik politik uang akan sulit terjadi. (HS-06)


