HALO PURBALINGGA – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Purbalingga, menangkap seorang pria yang diduga memiliki narkotika jenis sabu-sabu.
Tersangka ditangkap bersama barang bukti di depan Taman Makam Pahlawan (TMP) Purbalingga, belum lama ini.
Wakapolres Purbalingga Kompol Agus Amjat Purnomo, dalam keterangan tertulis yang disampaikan humas.polri.go.id, pada Rabu (22/7/2026), mengatakan penangkapan berawal dari informasi masyarakat, tentang dugaan transaksi narkotika.
Informasi tersebut ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh petugas Satresnarkoba.
“Petugas mendapati aktivitas mencurigakan seorang pria di depan TMP Purbalingga. Saat didekati, pria itu tampak membuang sesuatu ke jalan,” kata Agus, didampingi Kasat Reserse Narkoba AKP Ihwan Maruf dan Plt Kasi Humas Iptu Dwi Arto.
Dari pemeriksaan, pria tersebut mengaku baru saja mengambil paket sabu-sabu di lokasi.
Karena dipergoki petugas, dia lalu membuang barang tersebut. Polisi kemudian menemukan satu plastik klip berisi serbuk putih diduga sabu dengan berat bersih 0,89 gram.
“Tersangka berinisial H alias D (50), warga Sokaraja, Kabupaten Banyumas, diamankan bersama barang bukti ke Mapolres Purbalingga untuk proses lebih lanjut,” jelas Agus.
Selain sabu-sabu, polisi juga menyita tiga lembar potongan kertas stiker bertuliskan ABC, satu lembar karton yang dimodifikasi, satu lembar aluminium foil, dua plastik pembungkus, satu unit telepon seluler, serta satu unit mobil.
Agus menambahkan, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 127 ayat (1) huruf (a) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
“Atas perbuatannya, tersangka diancam pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda Rp200 juta hingga Rp2 miliar,” kata dia. (HS-08)


