HALO SEMARANG – Kebijakan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan yang akan melibatkan TNI dalam pengawasan kepatuhan wajib pajak, mendapat sorotan para anggota DPR RI.
Anggota Komisi I DPR RI, TB Hasanuddin mempertanyakan alasan pelibatan TNI dalam program tersebut.
Menurut dia, pelibatan TNI pada prinsipnya memang dimungkinkan, sepanjang mengacu pada ketentuan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, khususnya Pasal 7 mengenai Operasi Militer Selain Perang (OMSP).
Namun, dia juga mengingatkan bahwa pelibatan tersebut harus memiliki dasar kebutuhan yang jelas, dan dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku.
“Secara aturan, pelibatan TNI dalam OMSP memang dimungkinkan. Namun, yang perlu dijelaskan adalah apakah Kementerian Keuangan, khususnya Direktorat Jenderal Pajak, memang telah meminta bantuan kepada TNI,” kata TB Hasanuddin, Selasa (21/7/2026), seperti dirilis dpr.go.id.
“Jika benar demikian, apa alasan kebutuhannya tersebut? Apakah karena kekurangan personel atau terdapat kendala lain dalam pelaksanaan pengawasan wajib pajak?” lanjutnya.
Seperti diketahui, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengubah pola pengawasan kepatuhan wajib pajak dengan membangun jejaring informasi hingga tingkat desa yang tidak hanya mengandalkan petugas pajak, tetapi juga Bintara Pembina Desa (Babinsa) TNI dan Bhabinkamtibmas Polri.
Babinsa dan Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) dilibatkan untuk membantu memetakan potensi perpajakan di lapangan, pengawasan wajib pajak yang telah terdaftar, wajib pajak yang belum terdaftar, maupun pengawasan berbasis wilayah.
Aturan pelibatan TNI dan Polri dalam kegiatan pengawasan kepatuhan wajib pajak itu tertuang dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-8/PJ/2026 tentang Pedoman Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak. Aturan terbaru ini menuai polemik di tengah masyarakat.
Sementara itu, pihak Markas Besar (Mabes) TNI mengaku belum ada pembahasan tentang rencana DJP menggandeng Babinsa untuk membantu mengawasi kepatuhan pajak.
Terkait hal ini, TB Hasanuddin menyebut Pemerintah perlu memberikan penjelasan secara terbuka agar masyarakat memahami urgensi pelibatan aparat TNI dalam kegiatan tersebut dan tidak menimbulkan berbagai spekulasi.
Dan apabila personel TNI memang dilibatkan, kata TB Hasanuddin, Babinsa perlu memperoleh pembekalan yang memadai mengenai tugas yang akan dijalankan.
Pendekatan yang digunakan pun dinilai harus mengedepankan pelayanan kepada masyarakat dan tidak menimbulkan kesan intimidatif.
Kehadiran personel TNI berseragam dinas dengan atribut lengkap jangan sampai menimbulkan rasa takut atau membuat masyarakat merasa terintimidasi saat menjalankan kewajiban perpajakan.
“Pendekatan yang dilakukan harus tetap humanis dan edukatif,” tutup politisi PDI Perjuangan itu.
Pernyataan senada disampaikan Ketua DPR RI Puan Maharani. Dia mengingatkan, bahwa sebelumnya pemerintahj telah mendorong masyarakat untuk melaporkan pajak secara mandiri.
Karena itu, kebijakan pelibatan militer tersebut jangan sampai justru mengurangi kepercayaan publik terhadap sistem perpajakan di Indonesia.
“Nah, ini jangan sampai menimbulkan ketidakpercayaan kepada masyarakat karena kan beberapa waktu lalu pemerintah meminta kesadaran dari semua, apa namanya, masyarakat untuk melaporkan pajaknya secara mandiri,” ujar Puan usai Rapat Paripurna DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/7/2026).
Senada, Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa mengingatkan pemerintah agar pelibatan Babinsa dan Bhabinkamtibmas tidak menimbulkan kesan intimidatif terhadap wajib pajak.
“Seakan-akan wajib pajak itu ditakut-takuti dan menimbulkan rasa ketakutan dan yang paling penting, jangan sampai nanti para wajib pajak itu merasa terteror,” kata Saan.
Dia menilai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) perlu mempertimbangkan dampak dari pelibatan institusi di luar ranah perpajakan dalam pelaksanaan pengawasan kepatuhan wajib pajak.
Dia juga menekankan bahwa bukan tugas TNI untuk pengawasan kepatuhan wajib pajak.
“Jadi sebelum melakukan ini penting sekali dari apa, pajak ini untuk memikirkan dampak dengan menggandeng, institusi yang memang bukan, bukan tugasnya ya, bukan ranahnya. Jadi sekali lagi ini penting sekali,” ucap Saan.
Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Mohamad Hekal mengatakan pihaknya akan meminta penjelasan resmi dari Kementerian Keuangan mengenai substansi surat edaran tersebut setelah masa persidangan dimulai.
Menurutnya, setiap institusi negara memiliki kewenangan dan ruang lingkup tugas yang harus tetap dijaga.
“Kami baru mendengar terkait adanya SE tersebut. Saya rasa kita harus meminta kejelasan dari Kementerian Keuangan karena setiap institusi punya porsi dan ranahnya masing-masing yang harus dijaga. Lagipula, DJP tanpa keterlibatan militer ataupun APH sebetulnya sudah cukup kuat, jadi apakah masih perlu tambahan kekuatan seperti ini? Hal ini yang nanti akan kami pertanyakan,” ujar Hekal, Selasa (21/7/2026).
Dirinya menilai Direktorat Jenderal Pajak selama ini telah memiliki kewenangan yang memadai dalam menjalankan fungsi pengawasan dan penegakan kepatuhan perpajakan.
Oleh karena itu, pihaknya perlu memperoleh penjelasan mengenai urgensi pelibatan unsur TNI maupun aparat penegak hukum dalam pelaksanaan kebijakan tersebut.
Pandangan serupa disampaikan Anggota Komisi III DPR RI Agung Widyantoro. Ia mengingatkan agar kebijakan perpajakan tetap memperhatikan pembagian tugas pokok dan fungsi yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Menurutnya, TNI memiliki mandat utama di bidang pertahanan negara, sedangkan Polri bertugas menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Meski memahami upaya pemerintah mengoptimalkan penerimaan negara melalui peningkatan kepatuhan wajib pajak, Agung menilai kebijakan tersebut perlu dikaji secara cermat agar tidak mengaburkan batas kewenangan antarinstansi.
“Maksud dan tujuannya mungkin baik untuk meningkatkan pengawasan terhadap wajib pajak. Namun dari sisi tugas pokok, fungsi, dan kewenangannya, kebijakan ini mesti dikaji ulang. Jangan sampai terjadi overlapping atau tumpang tindih di ranah sipil. Soal edaran itu, sebaiknya ditanyakan langsung kepada Dirjen Pajak selaku pemangku kebijakan yang menerbitkan,” tegas Agung.
Sebagai informasi, sorotan ini muncul setelah Direktorat Jenderal Pajak menerbitkan SE-8/PJ/2026 tentang Pedoman Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak pada tanggal 15 Juli 2026.
Dalam surat edaran tersebut, DJP memperluas pola pengawasan hingga tingkat desa dengan melibatkan Babinsa dan Bhabinkamtibmas dalam membangun jejaring informasi kewilayahan, di samping memanfaatkan teknologi penelusuran data berbasis digital.
Kebijakan tersebut memicu perdebatan di ruang publik karena dinilai berpotensi menimbulkan kekhawatiran di kalangan pelaku usaha maupun masyarakat apabila implementasinya tidak dilakukan secara proporsional.
Sejumlah anggota DPR juga mengingatkan agar pelaksanaan pengawasan perpajakan tidak menimbulkan intimidasi psikologis terhadap wajib pajak.
Menanggapi berbagai sorotan tersebut, Direktorat Jenderal Pajak memberikan klarifikasi bahwa keterlibatan personel TNI dan Polri dalam pelaksanaan SE-8/PJ/2026 hanya sebatas pendampingan operasional di wilayah.
DJP menegaskan aparat TNI maupun Polri tidak memiliki kewenangan untuk melakukan pencarian, pengumpulan, maupun pemeriksaan data perpajakan wajib pajak secara langsung. (HS-08)


