HALO BISNIS – PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI) terus memperkuat layanan digital bagi pelaku ekspor nasional. Melalui BNIdirect DHE SDA Dashboard, BNI menghadirkan solusi terpadu yang memudahkan eksportir mengelola, memantau, sekaligus memenuhi kewajiban penempatan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) sesuai regulasi pemerintah.
Inovasi tersebut menjadi bentuk kesiapan BNI mendukung implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2026 tentang Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam, yang mulai berlaku efektif pada 1 Juni 2026.
Corporate Secretary BNI, Okki Rushartomo, mengatakan dashboard digital tersebut dirancang untuk memberikan kemudahan bagi eksportir dalam memantau arus dana hasil ekspor sekaligus meningkatkan kepatuhan terhadap ketentuan DHE SDA.
“Melalui solusi ini, selain memberikan kenyamanan bertransaksi, kami ingin membantu eksportir memenuhi ketentuan DHE SDA secara lebih mudah, transparan, dan efisien sehingga mereka dapat lebih fokus mengembangkan bisnis dan memperluas pasar global,” ujar Okki dalam keterangan tertulis, Jumat (10/7/2026).
BNIdirect DHE SDA Dashboard memungkinkan eksportir memonitor pergerakan dana berdasarkan nomor Pemberitahuan Pabean Ekspor (PPE) secara lebih praktis.
Melalui platform tersebut, nasabah dapat memantau rekening khusus DHE SDA, melihat saldo dalam mata uang dolar Amerika Serikat (USD) maupun yuan China (CNY), menerima notifikasi dana masuk, hingga mengunduh laporan DHE SDA untuk kebutuhan pelaporan melalui Sistem Monitoring Devisa Terintegrasi Seketika (SiMoDIS).
Dengan sistem yang terintegrasi, proses administrasi menjadi lebih sederhana sehingga pelaku usaha dapat mengelola dana ekspor secara lebih efisien.
DHE SDA merupakan devisa dalam bentuk valuta asing yang diperoleh eksportir dari hasil ekspor komoditas berbasis sumber daya alam, seperti sektor pertambangan, perkebunan, kehutanan, dan perikanan.
Sesuai ketentuan pemerintah, dana DHE SDA wajib ditempatkan secara penuh pada bank-bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).
Namun, bagi eksportir yang melakukan transaksi dengan negara mitra yang memiliki perjanjian bilateral, maksimal 30 persen dana DHE SDA dapat ditempatkan di bank non-Himbara untuk jangka waktu paling lama tiga bulan.
Selain itu, eksportir diperbolehkan mengonversi hingga 50 persen dana DHE SDA ke dalam mata uang rupiah. Sisa dana dapat dimanfaatkan untuk kebutuhan transaksi valuta asing sesuai ketentuan maupun ditempatkan pada berbagai instrumen investasi yang diterbitkan bank Himbara atau Bank Indonesia.
Okki menegaskan, BNI akan terus mengembangkan berbagai layanan digital yang disesuaikan dengan kebutuhan pelaku usaha, khususnya eksportir yang menghadapi tuntutan transaksi lintas negara dan kepatuhan regulasi yang semakin kompleks.
Menurutnya, kemudahan dalam memantau dana ekspor serta kepastian pemenuhan ketentuan pemerintah merupakan faktor penting untuk meningkatkan daya saing eksportir Indonesia di pasar global.
“BNI akan terus mendukung kebutuhan transaksi dan bisnis nasabah melalui berbagai solusi perbankan yang relevan. Ke depan, kami akan terus menghadirkan inovasi pengalaman digital yang optimal bagi nasabah,” kata Okki.
Melalui peluncuran BNIdirect DHE SDA Dashboard, BNI menegaskan komitmennya dalam mendukung kebijakan pemerintah sekaligus memperkuat ekosistem perdagangan internasional melalui layanan perbankan digital yang lebih modern, efisien, dan transparan bagi para eksportir nasional.(HS)


