HALO KENDAL – Melalui Sosialisasi Anti Korupsi Tahun 2026, Pemerintah Kabupaten Kendal terus memperkuat budaya Integritas dan pencegahan korupsi di lingkungan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan dunia pendidikan. Sosialisasi dilaksanakan di Aula SMP Negeri 1 Singorojo, Kecamatan Singorojo, Kabupaten Kendal, Kamis (2/7/2026).
Kegiatan menjadi upaya pemerintah daerah dalam meningkatkan pemahaman mengenai bahaya korupsi, sekaligus menanamkan nilai kejujuran, tanggung jawab, dan profesionalisme dalam penyelenggaraan pelayanan publik.
Sosialisasi antikorupsi dihadiri Penyuluh Anti Korupsi Utama PAKSI Provinsi Jawa Tengah, Pelaksana Tugas (Plt) Inspektur Daerah Kabupaten Kendal, para Kepala dari SMP Negeri 1, 2 dan 4 Singorojo, kemudian SMP Negeri 1, 2 dan 3 Boja, serta SMP Negeri 1 Kaliwungu, beserta pendidik dan tenaga kependidikan.
Bupati Kendal, Dyah Kartika Permanasari dalam sambutannya mengatakan, kegiatan sosialisasi tersebut merupakan momentum untuk memperkuat kembali komitmen seluruh aparatur sebagai pelayan masyarakat yang menjunjung tinggi integritas.
“Kita semua hadir untuk meneguhkan kembali, sumpah dan janji kita menjadi pelayan masyarakat yang berintegritas tinggi, jujur, dan penuh amanah,” ujarnya.
Bupati menjelaskan, kegiatan sosialisasi ini bertujuan meningkatkan pemahaman mengenai berbagai bentuk dan modus korupsi agar aparatur mampu menghindari praktik tersebut, sekaligus memperkuat nilai moral di lingkungan kerja.
“Sosialisasi antikorupsi ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman mengenai seluk-beluk korupsi sehingga kita dapat menghindarinya, serta saling menguatkan nilai-nilai moral dan integritas di antara para ASN,” jelasnya.
Bupati juga menilai, bahwa praktik korupsi terus berkembang seiring kemajuan teknologi dan perubahan sistem pemerintahan, sehingga dibutuhkan kewaspadaan yang lebih tinggi dari seluruh aparatur.
“Tidak dapat dipungkiri bahwa korupsi telah bertransformasi atau berevolusi dengan cara-cara yang semakin modern. Negara telah membuat sistem yang sedemikian rapi, tetapi masih ada celah-celah yang dimanfaatkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab,” ungkapnya.
Bupati menegaskan, pemerintah daerah tidak hanya berfokus pada pencapaian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dalam laporan keuangan, melainkan juga memastikan pengelolaan anggaran benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat dan terbebas dari praktik KKN.
Bahkan ia menyebut, Pemkab Kendal terus memperkuat Monitoring, Controlling, Surveillance for Prevention (MCSP) dan Survei Penilaian Integritas (SPI) yang diinisiasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI.
“Saat ini, Indeks Integritas Pendidikan Kabupaten Kendal berada pada angka 71,90 atau level dua kategori korektif yang memerlukan penguatan implementasi dan pengawasan secara berkelanjutan,” tandas Bupati..
Sementara itu, Pit Inspektur Daerah Kabupaten Kendal, Rini Utami mengatakan, kegiatan sosialisasi antikorupsi bertujuan menanamkan nilai integritas dan budaya anti korupsi di lingkungan pendidikan dan pemerintahan.
“Pelaksanaan kegiatan sosialisasi antikorupsi ini untuk menanamkan nilai-nilai integritas dan menanamkan nilai-nilai anti korupsi,” ujarnya.
Rini menambahkan, integritas menjadi fondasi utama dalam menjalankan tugas dan pelayanan kepada masyarakat.
“Dengan adanya integritas, maka setiap tugas dan tanggung jawab yang diemban akan dilaksanakan dengan jujur, transparan, dan penuh tanggung jawab,” imbuhnya.
Kegiatan sosialisasi antikorupsi dilaksanakan serentak di 5 eks kawedanan selama lima hari, dengan penanaman nilai-nilai integritas, juga membahas upaya-upaya perbaikan sebagai tindaklanjut atas hasil SPI Pendidikan ΚΡΚ. Sosialisasi dilaksanakan berkesinambungan dengan peserta seluruh tenaga kependidikan di Kendal. (HS-06)

