HALO SEMARANG – Kementerian Agama (Kemenag) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang perjanjian kerja sama, terkait whistleblowing system terintegrasi.
Deputi Bidang Data dan Informasi KPK, Eko Marjono, menekankan bahwa kolaborasi ini bukan sekadar formalitas, melainkan kebutuhan untuk menjaga profesionalisme organisasi.
“Pembaruan perjanjian ini menjadi langkah strategis untuk memastikan keberlanjutan sekaligus peningkatan kualitas kerja sama,” ujar Eko di kantor Kementerian Agama, Jakarta, Selasa (30/6/2026).
Dia mengatakan KPK mengapresiasi komitmen Kemenag, yang sejak 2021 telah mengintegrasikan aplikasi pengaduan, menerbitkan aturan perlindungan pelapor, hingga gencar melakukan sosialisasi antikorupsi.
Eko menjelaskan bahwa kanal pengaduan ini berfungsi sebagai sarana manajerial untuk deteksi dini.
Dengan sistem yang terintegrasi, KPK bisa menindaklanjuti penyimpangan sejak dini, sehingga tidak berdampak luas terhadap tujuan organisasi.
“Fokus kita ke depan adalah optimalisasi mekanisme pertukaran data agar penanganan pengaduan lebih profesional, objektif, transparan, dan yang terpenting, menjamin kerahasiaan serta perlindungan bagi pelapor,” tambahnya.
Menteri Agama, Nasaruddin Umar, menyambut baik kolaborasi ini. Menag menegaskan dukungannya terhadap agenda antikorupsi. Bahkan Menag secara terbuka meminta KPK untuk tidak sungkan melakukan pengawasan ketat terhadap lingkungan Kemenag.
“Saya mendukung betul, mohon kami diawasi ketat juga oleh KPK. Berikan teguran jika Bapak menemukan hal-hal yang tidak sesuai, supaya kami bisa melakukan pencegahan lebih dini daripada membiarkan pelanggaran terjadi. Mari kita saling mengingatkan,” tegas Menag.
Ia mengakui bahwa sebagai instansi dengan lebih dari 361.000 pegawai, Kemenag memikul tanggung jawab besar sebagai panutan.
“Kemenag ini seperti background putih, noda hitam sekecil apa pun akan terlihat nampak,” jelasnya.
Menag menegaskan bahwa dukungan Kemenag terhadap KPK tidak hanya untuk mengamankan institusi, tetapi juga memberikan kontribusi bagi agenda pemberantasan korupsi di Indonesia. Kemenag telah menginisiasi sejumlah langkah, antara lain penyusunan buku konsep antikorupsi berdasarkan perspektif agama hingga pemanfaatan khotbah di ratusan ribu rumah ibadah.
Perpanjangan kerja sama ini diharapkan menjadi katalisator bagi terciptanya tata kelola pemerintahan yang bersih.
KPK berperan dalam memberikan kerangka kerja sistematis, sementara Kemenag berkomitmen untuk membumikan nilai-nilai antikorupsi di setiap satuan kerja, dari pusat hingga daerah.
“Semoga perpanjangan kerja sama ini memberikan manfaat nyata bagi penguatan sistem pengaduan dan pencegahan tindak pidana korupsi secara menyeluruh di negeri ini,” pungkas Menag. (HS-08)


