in

Temui Ketua MA, SMSI: Ikhtiar Memangkas Beban Pengadilan Lewat Ribuan Media Siber

Kunjungan Pengurus SMSI Pusat di Gedung Mahkamah Agung (MA), Rabu (17/6/2026).

HALO JAKARTA – Pengurus Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Pusat menyambangi Gedung Mahkamah Agung (MA), Rabu (17/6/2026) bukan memprotes sengketa pemberitaan. Mereka datang membawa proposal kerja sama yang ambisius, yaitu mencetak ribuan mediator bersertifikat dari kalangan pers di seluruh daerah.

Di hadapan Ketua MA Prof Dr Sunarto SH MH, rombongan yang dipimpin Ketua Umum SMSI Fordaus menyampaikan, tujuan kedatangannya adalah mulia, yakni menyebarkan virus damai demi memangkas tumpukan perkara yang saban tahun menyelimuti meja para hakim agung.

Kunjungan merupakan tindak lanjut dari surat resmi Nomor 0180/SMSI-Pusat/VI/2026 tertanggal 15 Juni 2026 tentang pengajuan kerjasama kedua belah pihak melalui Program Pendidikan dan Pelatihan Mediator Bersertifikat guna memperkuat budaya mediasi nasional dan mengurangi penumpukan perkara di pengadilan.

“Media siber punya peran strategis menjembatani informasi hukum ke masyarakat. Untuk itu, SMSI berinisiatif agar perwakilan-perwakilan SMSI di daerah dapat menjadi bagian dari program mediator yang dicanangkan MA,” ungkap Firdaus.

Ia menyebut, SMSI melihat mediasi sebagai solusi strategis untuk membangun budaya penyelesaian konflik yang lebih efektif, cepat, dan berorientasi pada perdamaian. Untuk itu, pihaknya menyatakan siap mendukung visi Mahkamah Agung dalam membangun budaya mediasi di Indonesia.

“Kami ingin menyambut visi Ketua MA, Prof Sunarto, untuk membumikan budaya mediasi ini di Indonesia. Melalui jaringan 3.181 perusahaan media siber di 35 provinsi, SMSI berkomitmen menjadi motor edukasi publik agar masyarakat memahami bahwa penyelesaian sengketa tidak harus berakhir dengan menang atau kalah, tetapi dapat ditempuh melalui jalan damai dan musyawarah,” jelas Firdaus.

Dirinya juga menegaskan, pelatihan mediator yang diusulkan SMSI nantinya, akan mengadopsi standar etika internasional yang tertuang dalam Bangalore Principles of Judicial Conduct serta kode etik nasional Sapta Karsa Hutama.

“Nilai-nilai seperti independensi, integritas, ketidakberpihakan, kesetaraan, kepatutan, serta kompetensi akan menjadi fondasi utama dalam pembentukan mediator profesional dan kredibel,” tandas Firdaus.

Pada kesempatan yang sama, Ketua MA Prof Sunarto menekankan pentingnya peningkatan literasi hukum masyarakat, khususnya terkait pemahaman terhadap mediasi dan tujuan utama proses peradilan.

“Masih banyak pihak yang datang ke pengadilan dengan tujuan mencari kemenangan semata, bukan mencari keadilan yang sesungguhnya. Kondisi tersebut turut memicu meningkatnya jumlah perkara yang harus ditangani lembaga peradilan setiap tahun,” ujarnya.

Sunarto mencontohkan keberhasilan sistem mediasi di New South Wales (NSW), Australia. Di wilayah tersebut, fasilitas pengadilan dirancang untuk mendukung proses mediasi secara maksimal, mulai dari ruang negosiasi hingga ruang mediasi yang representatif.

“Hasilnya, sekitar 80 persen sengketa hukum di New South Wales dapat diselesaikan melalui mediasi tanpa harus berlanjut ke persidangan. Mediasi pun menjadi budaya utama dalam penyelesaian konflik di masyarakat,” jelasnya.

Turut mendampingi Ketua MA, Hakim Agung Heru Pramono, kemudian Adi Julia Cakrawala selaku Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Didik Trisulistia selaku Hakim Tinggi Asisten Koordinator Ketua MA, serta Edi Hudiata selaku Hakim Yustisial MA.

Dari SMSI mendampingi Ketua Umum diantaranya, Taufiqurohman AK, Wakil Ketua Dewan Penasihat; Hendri Yanto Attan, Wakil Sekjen; Iwan Jamaluddin, Bendahara SMSI Pusat; Nishal Dilon, Direktur Media Crisis Center; dan Eman Sulaiman Humas SMSI.

Dalam surat yang diajukan kepada Mahkamah Agung, SMSI menawarkan tiga fokus utama kerja sama, yaitu Menyusun kurikulum pelatihan mediator yang komprehensif dan relevan dengan tantangan sengketa di era digital.

Mengembangkan sistem sertifikasi yang memenuhi standar Mahkamah Agung sehingga lulusannya diakui sebagai mediator bersertifikat. Serta Melaksanakan pelatihan secara berkala di berbagai daerah untuk menjangkau kalangan media, praktisi hukum, akademisi, hingga tokoh masyarakat.

Melalui kolaborasi ini, SMSI optimistis budaya mediasi dapat semakin berkembang di Indonesia dan menjadi solusi efektif dalam mengurangi beban peradilan.

Selain mempercepat penyelesaian sengketa, gerakan ini diharapkan mampu mengubah cara pandang masyarakat dalam menyelesaikan konflik, dari pola menang-kalah di ruang sidang menjadi budaya dialog, musyawarah untuk mencapai mufakat, dan perdamaian yang berkelanjutan.(HS)

Komisaris Utama Independen Bank Jateng Adnas Siap Perkuat Pengawasan dan Manajemen Risiko

Canangkan Sensus Ekonomi 2026, Ahmad Luthfi : Data Akurat Jadi Basis Pembangunan Jateng